Selamat Datang d Blog saya

Asalamu Alaikum wr.wb, Pertama-tama Saya Ucapkan Terima kasih banyak Karena telah sempat mampir d Blog Saya dan tak lupa juga saya meminta maaf karena Blog ini belum terlalu sempurna, maklum masi dalam proses pembelajaran Untuk menjadikan Blog ini ketahap yang lebih baik lagi agar bisa menyajikan data-data penting.

Minggu, 02 Oktober 2011

Hukum Perbankkan

“Rahasia Bank”


Apa yang perlu diketahui dari rahasia Bank?

Kita perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan rahasia Bank, sehingga kalau kita menjadi nasabah Bank, kita akan mengetahui secara pasti apa-apa yang boleh dan tidak boleh diberikan pada pihak luar oleh Bank. Dalam dunia modern sekarang ini, hampir setiap orang yang telah cukup umur berhubungan dengan Bank, entah sekedar menyimpan uang, ataupun mengirim uang melalui transfer, meminjam uang dan sebagainya.

Dasar Hukum ketentuan rahasia bank di Indonesia, mula-mula adalah Undang-undang no.7 tahun 1992 tentang Perbankan, tetapi kemudian diubah dengan Undang-undang no.10/1998. Sesuai pasal 1 ayat 28 Undang-undang no.10/1998, berbunyi sebagai berikut:
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya.

Lingkup Rahasia Bank
Pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah yang harus dirahasiakan ini hanya terbatas kepada keuangan nasabah penyimpan dana saja? Apakah juga menyangkut keadaan keuangan nasabah debitur? Apakah lingkup rahasia Bank hanya menyangkut pasiva (liabilities) bank berupa dana nasabah bank, ataukah juga meliputi aktiva (assets) bank berupa kredit Bank kepada nasabah. Apakah juga menyangkut penggunaan jasa-jasa bank yang lain, selain jasa penyimpanan dana dan jasa pemberian kredit?

Dari rumusan pasal 40 Undang-undang No.10/1998, secara eksplisit disebutkan bahwa lingkup rahasia bank adalah bukan saja menyangkut simpanan nasabah, tetapi juga (identitas) nasabah penyimpan yang memiliki simpanan tersebut. Bahkan dalam rumusan pasal 40, “Nasabah Penyimpan” disebut lebih dahulu daripada “Simpanannya”.
Di beberapa negara, lingkup dari rahasia bank tidak ditentukan hanya terbatas kepada keadaan keuangan nasabah, tetapi meliputi juga identitas nasabah yang bersangkutan.

Informasi mengenai mantan nasabah
Di dalam praktek perbankan atau praktek bisnis, sangat lazim seorang nasabah berpindah-pindah atau berganti-ganti bank, seperti juga adalah lazim seorang nasabah mempunyai simpanan pada beberapa bank. Timbul pertanyaan, apakah bank masih terikat terhadap kewajiban rahasia bank setelah nasabahnya tidak lagi menjadi nasabah bank yang bersangkutan? Hal ini ternyata tidak diatur atau ditentukan oleh undang-undang, baik oleh undang-undang no.7/1992 maupun undang-undang no.10/1998.

Mengingat tujuan dari diadakannya ketentuan mengenai kewajiban rahasia bank, sebaiknya undang-undang perbankan Indonesia menentukan kewajiban rahasia bank tetap diberlakukan sekalipun nasabah yang bersangkutan telah tidak lagi menjadi nasabah bank yang bersangkutan.

Siapa yang berkewajiban memegang teguh rahasia Bank?
Menurut pasal 47 ayat (2) Undang-undang no.10/1998, yang berkewajiban memegang teguh rahasia bank adalah:
  • Anggota Dewan Komisaris Bank
  • Anggota Direksi Bank
  • Pegawai Bank
Pihak terafiliasi lainnya dari Bank

Siapakah yang dikategorikan sebagai “pegawai bank”
Menurut penjelasan pasal 47 ayat (2) yang dimaksudkan “pegawai bank” adalah “semua pejabat dan karyawan bank”. Lingkup sasaran tindak pidana rahasia bank menurut pasal tsb terlalu luas, karena berarti rahasia bank berlaku bagi siapa saja yang menjadi pegawai bank, sekalipun pegawai bank tersebut tidak mempunyai akses atau tak mempunyai hubungan sama sekali dengan nasabah penyimpan dan simpanannya, seperti: pramubakti, satpam, pengemudi, pegawai di unit yang mengurusi kendaraan dan masih banyak lagi.

Kewajiban merahasiakan bagi mantan pegawai bank
Seorang pegawai bank, ada kemungkinan tak selamanya menjadi pegawai bank tersebut, bisa karena telah tiba masa pensiun, keluar dan menjadi pegawai di perusahaan lain, meninggal dan sebagainya. Pada krisis moneter, banyak pegawai bank yang terkena PHK karena bank nya terkena likuidasi.
Pertanyaan yang muncul, apakah mantan pegawai bank masih tetap terkena oleh kewajiban memegang teguh rahasia bank yang menjadi kewajibannya sewaktu yang bersangkutan masih menjadi pegawai aktif di bank yang bersangkutan? Ternyata Undang-undang no.7/1992 maupun Undang-undang no.10/1998 tak mengaturnya.

Beberapa negara menentukan bahwa mantan pengurus dan pegawai bank terikat oleh kewajiban rahasia bank. Ada yang menentukan keterikatannya itu berakhir setelah beberapa tahun sejak saat yang bersangkutan berhenti sebagai pengurus atau pegawai bank, ada pula yang menentukan kewajiban tersebut melekat terus sampai seumur hidup.

Pengertian pihak terafiliasi lainnya
Sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 ayat (22) Undang-undang no.10/1998, yang dimaksud pihak terafiliasi adalah: anggota dewan komisaris, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank, anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain: akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia, turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus.

Pengecualian atas kewajiban rahasia bank
Undang-undang no.10/1998 memberikan pengecualian dalam 7 (tujuh) hal. Pengecualian tersebut tidak bersifat limitatif, artinya di luar 7 (tujuh) hal yang telah dikecualikan itu tidak terdapat pengecualian yang lain. Pengecualian itu adalah:
Untuk kepentingan perpajakan dapat diberikan pengecualian kepada pejabat pajak berdasarkan perintah Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan (pasal 41) Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, dapat diberikan pengecualian kepada Pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/PUPN atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 41A)
Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana dapat diberikan pengecualian kepada polisi, jaksa atau hakim atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 42)
Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 43)
Dalam rangka tukar menukar informasi di antara bank kepada bank lain dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin dari Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44)
Atas persetujuan, permintaan atau kuasa dari nasabah penyimpan secara tertulis dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44A ayat 1)
Atas permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan dana yang telah meninggal dunia (pasal 44A ayat 2)
Sehubungan dengan pengecualian yang bersifat limitatif tersebut, apabila ada pihak-pihak lain (selain yang telah ditentukan sebagai pihak-pihak yang boleh memperoleh pengecualian) meminta penjelasan mengenai keadaan keuangan suatu nasabah dari suatu bank, jelas jawabannya adalah “tidak boleh”.
Sifat limitatif dari pengecualian itu bukan tidak dapat diperluas, asal perluasannya ditentukan oleh undang-undang. Apabila pengecualian di dalam undang-undang perlu ditambah, maka penambahan dapat dilakukan dengan:
Mengubah Undang-undang no.10/1998, atau Memberikan tambahannya dengan mencantumkannya dalam undang-undang tersendiri.
Dari ulasan di atas terlihat, bahwa Bank merupakan lembaga yang harus beroperasi secara prudent. Mengapa? Bank adalah bagian dari sistim keuangan dan sistim pembayaran suatu negara. Kepentingan masyarakat untuk menjaga eksistensi bank sangat penting, karena ambruknya bank dapat mengakibatkan domino effect, yaitu menular kepada bank-bank lain, yang akan mengganggu fungsi sistim keuangan dan sistim pembayaran negara yang bersangkutan.

Bank adalah lembaga keuangan yang eksistensinya tergantung pada kepercayaan para nasabahnya, yang mempercayakan dana dan jasa-jasa lain, yang dilakukan nasabah melalui bank. Oleh karena itu bank sangat berkepentingan agar kadar kepercayaan masyarakat, yang telah maupun yang akan menyimpan dananya, maupun yang telah atau akan menggunakan jasa-jasa bank lainnya, terpelihara dengan baik. Salah satu faktor untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank, adalah kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank.


Dasar Hukum
·         UU No. 7 1992 Tentang Perbankkan
·         UU NO. 10 1998 Tentang perubahan UU no 7 1992 Perbankkan
·         UU Tentang pasar modal
·         UU Ttg Money Lounder ing
·         UU Ttg Perseroan Terbatas
·         UU tgg koperasi
·         Uu ttg BUMN
·         UU tgg BUMD
·         KUHPdt
·         KUHD
·         Dan peraturan Per UU lain Yg terkait

PENGERTIAN BANK MENURUT UU
BANK adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanana dan menyalurkan kepada msyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk2 lainya dalam rangka meninggkatakan taraf hidup rakyat banyak.
Pebankkan adalah segala sesuatu yang menyangkut  ttg bank menyangkup kelembagaan kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

HUKUM PERBANKKAN
adalah Keseluruhan norma2 tertulis maupun tidak tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur ttg bank mencangkup kelembagaan kegiatan usaha serta  cara dan proses melaksanakan kegiatan usaha.

ASAS, FUNGSIH dan TUJUAN
·         Pebankkan indonesia dalam melakukan usahanya berdasarkan demokrasi ekonami dengan menggunakan  prinsip2 kehati-hatian
·         Fungsih uatama perbankkan di indonesia adalah sebagai penghimpunan  dan penyalur dana masyarakat.
·         Perbankkan indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonami dan mesyarakat.
·          

BANK                   :  Badan Usaha. Menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat

PERBANKKAN    :  Menyangkut ttg Bank, Kelembagaan, Kegiatan Usaha, Tata Cara dan proses    Kegiatan usaha, tata cara dan proses kegiatan
ASAS                    : Demokrasi ekonami dgn prinsip kehatihatian .


JENIS-JENIS BANK
A.Bank dilihat dari segi Fungsihnya
·         Bank Umum
Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konversial dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dlm lalu lintas pembayaran. Wilayah operasional dapat dilakukan dis eluruh wilayah indonesia bahkan kelaur negeri ( cabang) : bank umum biasanya dikenal dgn bank komersial


·         BANK Perkeriditan Raktat (BPR)
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konversial atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatanya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

B. bank dari segi kepemilikannya
1. bank milik negara merupakan bank yang pendiriannya maupun modal banknya sepenuhnya dilakukan dan dimiliki oleh pememintah ina,contohnya : bnk negara ina 46,bank rakyat ina,bank tabungan negara,bank mandiri,BPD seindonesia.
2. bank milik swasta nasional ,merupakan bank yang pendiriannya dimiliki dan dilakukan oleh swasta nasional sert seluruh saham yang imiliki oleh swasta nasional,contohnya: bank central asia,bank danamon,bank internasional indonesia.
3. bank milik koperasi merupakan bank yag kepemilikan sahamnya dimiliki 0leh perushaan yang berbadan hukum koperasi,coontohx,bank bukopin (bank umum koperasi ina)

BENTUK HUKUM LEMBAGA PERBANKAN
.bank umum
1. perseroan tebatas
2. koperasi
3.perusahaan daerah
4. perseroan
.BPR
1. PT
2. koperasi
3. perusahaan daerah

BANK INA
.UU No.3/2004 ttg,perubahan atas UU no.23/1999 ttg,BI
            BI ad/ lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,bebas dari campur tangan pemerintah atu pihak lain kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dlam UU ini.

TUGS BNK INA
1. Menetokan dan melaksanakan kebijkan moneter
2. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3. mengatur dan mengawasi bank
4.mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah

MODAL BI
.modal BI diitetapkan sekurang kurang berjumlah 2triliun.bodal sebagaimana dimaksud harus ditambah sehingga menjadi paling banyak 10% dari seluruh kewajiban moneter dengan dana yang berasal dari cadangan umum atau dari hasil
Evaluasi aset.

BI BERSIFAT INDEPENDEN
.mempunyai wewenang dalam mengelolah kekayaan sendiri yang terlepas dari APBN
.berwenang untuk menetapkan peraturan dan sanksi dalam batas kewenangannya
.tugasnya berada diluar pemerintahan dan lembaga lain,keciali yang diatur secara tegas dalam UU

BANK SENTRAL
.ad/ lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan mengeluarkan kebijakan moneter,mengatur dan menjaga kelancran sistim pembayaran dan mengawasi perbankan.

B. Bank dilihat dari segi status
.bank devisa ad/ bank yang melakukan transaksi keluaar negri yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseuruhan,misal:transper keluar negeri (traveleres cheque)
.bank non devisa ad/ bank yg belum mempunyai izin un2k melaksanakan transaksi seprti bank devisa

C. Bank dilihatdari segi cara menentukan harga
.bank berdaarkn prinsip konpersial
dalam mencari keuntungan dan menentukan harga pada nasabahnya bardasarkan prinsipnya mengunakan 2 metode. 1. menentukan bunga sabagai harga .2. untuk jasa2 bank lainnya biaya dalam nominal atau persentase tertentu.
.berdasarkan prinsip sariah
berbada dgn halanya bank konversial bank syariah dlm melakukan aturan perjanjian berdasarkan pada hukum islam antara bank dgn pihak lainnya untuk menyimpan dana atau pembiyaan kegiatan perbankkan lainnya

Rahasia Bank
Adalah segala sesuatu yg berhubungan dgn keungan dan hal2 lain dr nasabah bank yg menurut kelziman wajib dirahasiakn ( psl 1 angka 16 no 10 thn 1998)
UU nomor 23 prp 1960 ttg rahasia bank
Bank tdk boleh memberikan keterangan2 ttg keadaan keungan langganannya yg tercatat pdnya dan hal2 yg harus dirahasikn oleh bank menurut kelaziman dlm dunia perbankkn

Pendirian Bank
. perjanjian ( ijin prinsip dan ijin usaha )
. lembaga yg diberi kewenagan  dlm pemberian ijin ( BI) dan otoritas jasa keungan /OJK.


TEORI RAHASIA BANK
.bersifat mutlak. Bank mempunyai kewajiban untuk menyimpan rahasia dalah keterangan2 mengenai nasabah yg diketahui bank karena kegiatan usahanya dlm keadaan apapun juga dlm keadaab biasa or luar biasa.
.Bersifat Relatif .bank diperbolekan membuka rahasia atau memberi keterangan mengenai nasabahnya, apabila untuk kepentinagn yg mendesak mislx untuk kepentingan negara or kepentingan hukum.

Penegecualian Rahasia Bank
. untuk kepentingn perpajakan
. untuk kepentingan penyelesaian piutang bank yg telah di serahkan ke BUPLN/PUPN
.Untuk kepentingan peradilan pidana maupun perdata
.tukar menukar informasi bank
.atas permintaan persetujuan atau kusa dari nasabah penyimpanan ahli waris

Jasa2 Perbankkan
1. GIRO adalah simpanan yg penarikannya dapat dilakukan setiapsaat dgn mengunakan cek bilyet giro sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindah bukuan
2. Deposito adalah simpanan yg penarikannya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasab penyimpanan dgn pihak bank,
3. Sertifikat Deposit adalah simpanan dlm bentuk deposito yg sertifikasinya bukti penyimpanan nya dapat dipindah tangankan.
4. Tabungan adalah simpanan yg penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yg disepakati tetapi tdk dapat ditarik dgn cek. Blyet giro dan atau alat lainnya yg dipersamakan dgn itu.

INKASO adalah pemberian kuasa kpd bank oleh perusahaan atau perorangan untuk menagihnya, atau memintakan persetujuan pembayaran (ekspentasi). Atau menyerakan begitu saja kpd pehak yg bersangkutan (tertarik)ditempat lain( dalam or luar negeri)
.inkaso berdokumern yaitu jika surat2 berharga yg diinkaso tersebut disertai dgn dokumen2 lainyg mewakili barang dagang, seperti konosemen, polish asuransi dll
.Inkaso tak berdokumen adalah surat berharga yg diinkaso tsb tdk disertai dgn dokumen2 yg mewakili barang

KLIRING  Adalah saran aperhitungan warkat antara bank yg dilaksanakan oleh BI guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembnayaran gilar.

BANK GARANSI
jaminan yg diberiakn oleh bank dlm arti bank menyatakan suatu pengakuan tertulis yg isinya menyetujiu mengikatkan diri kepada penerima jaminan dlm jangka waktu tetentu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar