Selamat Datang d Blog saya

Asalamu Alaikum wr.wb, Pertama-tama Saya Ucapkan Terima kasih banyak Karena telah sempat mampir d Blog Saya dan tak lupa juga saya meminta maaf karena Blog ini belum terlalu sempurna, maklum masi dalam proses pembelajaran Untuk menjadikan Blog ini ketahap yang lebih baik lagi agar bisa menyajikan data-data penting.

Minggu, 02 Oktober 2011

Hukum Perbankkan

“Rahasia Bank”


Apa yang perlu diketahui dari rahasia Bank?

Kita perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan rahasia Bank, sehingga kalau kita menjadi nasabah Bank, kita akan mengetahui secara pasti apa-apa yang boleh dan tidak boleh diberikan pada pihak luar oleh Bank. Dalam dunia modern sekarang ini, hampir setiap orang yang telah cukup umur berhubungan dengan Bank, entah sekedar menyimpan uang, ataupun mengirim uang melalui transfer, meminjam uang dan sebagainya.

Dasar Hukum ketentuan rahasia bank di Indonesia, mula-mula adalah Undang-undang no.7 tahun 1992 tentang Perbankan, tetapi kemudian diubah dengan Undang-undang no.10/1998. Sesuai pasal 1 ayat 28 Undang-undang no.10/1998, berbunyi sebagai berikut:
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya.

Lingkup Rahasia Bank
Pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah yang harus dirahasiakan ini hanya terbatas kepada keuangan nasabah penyimpan dana saja? Apakah juga menyangkut keadaan keuangan nasabah debitur? Apakah lingkup rahasia Bank hanya menyangkut pasiva (liabilities) bank berupa dana nasabah bank, ataukah juga meliputi aktiva (assets) bank berupa kredit Bank kepada nasabah. Apakah juga menyangkut penggunaan jasa-jasa bank yang lain, selain jasa penyimpanan dana dan jasa pemberian kredit?

Dari rumusan pasal 40 Undang-undang No.10/1998, secara eksplisit disebutkan bahwa lingkup rahasia bank adalah bukan saja menyangkut simpanan nasabah, tetapi juga (identitas) nasabah penyimpan yang memiliki simpanan tersebut. Bahkan dalam rumusan pasal 40, “Nasabah Penyimpan” disebut lebih dahulu daripada “Simpanannya”.
Di beberapa negara, lingkup dari rahasia bank tidak ditentukan hanya terbatas kepada keadaan keuangan nasabah, tetapi meliputi juga identitas nasabah yang bersangkutan.

Informasi mengenai mantan nasabah
Di dalam praktek perbankan atau praktek bisnis, sangat lazim seorang nasabah berpindah-pindah atau berganti-ganti bank, seperti juga adalah lazim seorang nasabah mempunyai simpanan pada beberapa bank. Timbul pertanyaan, apakah bank masih terikat terhadap kewajiban rahasia bank setelah nasabahnya tidak lagi menjadi nasabah bank yang bersangkutan? Hal ini ternyata tidak diatur atau ditentukan oleh undang-undang, baik oleh undang-undang no.7/1992 maupun undang-undang no.10/1998.

Mengingat tujuan dari diadakannya ketentuan mengenai kewajiban rahasia bank, sebaiknya undang-undang perbankan Indonesia menentukan kewajiban rahasia bank tetap diberlakukan sekalipun nasabah yang bersangkutan telah tidak lagi menjadi nasabah bank yang bersangkutan.

Siapa yang berkewajiban memegang teguh rahasia Bank?
Menurut pasal 47 ayat (2) Undang-undang no.10/1998, yang berkewajiban memegang teguh rahasia bank adalah:
  • Anggota Dewan Komisaris Bank
  • Anggota Direksi Bank
  • Pegawai Bank
Pihak terafiliasi lainnya dari Bank

Siapakah yang dikategorikan sebagai “pegawai bank”
Menurut penjelasan pasal 47 ayat (2) yang dimaksudkan “pegawai bank” adalah “semua pejabat dan karyawan bank”. Lingkup sasaran tindak pidana rahasia bank menurut pasal tsb terlalu luas, karena berarti rahasia bank berlaku bagi siapa saja yang menjadi pegawai bank, sekalipun pegawai bank tersebut tidak mempunyai akses atau tak mempunyai hubungan sama sekali dengan nasabah penyimpan dan simpanannya, seperti: pramubakti, satpam, pengemudi, pegawai di unit yang mengurusi kendaraan dan masih banyak lagi.

Kewajiban merahasiakan bagi mantan pegawai bank
Seorang pegawai bank, ada kemungkinan tak selamanya menjadi pegawai bank tersebut, bisa karena telah tiba masa pensiun, keluar dan menjadi pegawai di perusahaan lain, meninggal dan sebagainya. Pada krisis moneter, banyak pegawai bank yang terkena PHK karena bank nya terkena likuidasi.
Pertanyaan yang muncul, apakah mantan pegawai bank masih tetap terkena oleh kewajiban memegang teguh rahasia bank yang menjadi kewajibannya sewaktu yang bersangkutan masih menjadi pegawai aktif di bank yang bersangkutan? Ternyata Undang-undang no.7/1992 maupun Undang-undang no.10/1998 tak mengaturnya.

Beberapa negara menentukan bahwa mantan pengurus dan pegawai bank terikat oleh kewajiban rahasia bank. Ada yang menentukan keterikatannya itu berakhir setelah beberapa tahun sejak saat yang bersangkutan berhenti sebagai pengurus atau pegawai bank, ada pula yang menentukan kewajiban tersebut melekat terus sampai seumur hidup.

Pengertian pihak terafiliasi lainnya
Sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 ayat (22) Undang-undang no.10/1998, yang dimaksud pihak terafiliasi adalah: anggota dewan komisaris, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank, anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain: akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia, turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus.

Pengecualian atas kewajiban rahasia bank
Undang-undang no.10/1998 memberikan pengecualian dalam 7 (tujuh) hal. Pengecualian tersebut tidak bersifat limitatif, artinya di luar 7 (tujuh) hal yang telah dikecualikan itu tidak terdapat pengecualian yang lain. Pengecualian itu adalah:
Untuk kepentingan perpajakan dapat diberikan pengecualian kepada pejabat pajak berdasarkan perintah Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan (pasal 41) Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, dapat diberikan pengecualian kepada Pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/PUPN atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 41A)
Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana dapat diberikan pengecualian kepada polisi, jaksa atau hakim atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 42)
Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 43)
Dalam rangka tukar menukar informasi di antara bank kepada bank lain dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin dari Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44)
Atas persetujuan, permintaan atau kuasa dari nasabah penyimpan secara tertulis dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44A ayat 1)
Atas permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan dana yang telah meninggal dunia (pasal 44A ayat 2)
Sehubungan dengan pengecualian yang bersifat limitatif tersebut, apabila ada pihak-pihak lain (selain yang telah ditentukan sebagai pihak-pihak yang boleh memperoleh pengecualian) meminta penjelasan mengenai keadaan keuangan suatu nasabah dari suatu bank, jelas jawabannya adalah “tidak boleh”.
Sifat limitatif dari pengecualian itu bukan tidak dapat diperluas, asal perluasannya ditentukan oleh undang-undang. Apabila pengecualian di dalam undang-undang perlu ditambah, maka penambahan dapat dilakukan dengan:
Mengubah Undang-undang no.10/1998, atau Memberikan tambahannya dengan mencantumkannya dalam undang-undang tersendiri.
Dari ulasan di atas terlihat, bahwa Bank merupakan lembaga yang harus beroperasi secara prudent. Mengapa? Bank adalah bagian dari sistim keuangan dan sistim pembayaran suatu negara. Kepentingan masyarakat untuk menjaga eksistensi bank sangat penting, karena ambruknya bank dapat mengakibatkan domino effect, yaitu menular kepada bank-bank lain, yang akan mengganggu fungsi sistim keuangan dan sistim pembayaran negara yang bersangkutan.

Bank adalah lembaga keuangan yang eksistensinya tergantung pada kepercayaan para nasabahnya, yang mempercayakan dana dan jasa-jasa lain, yang dilakukan nasabah melalui bank. Oleh karena itu bank sangat berkepentingan agar kadar kepercayaan masyarakat, yang telah maupun yang akan menyimpan dananya, maupun yang telah atau akan menggunakan jasa-jasa bank lainnya, terpelihara dengan baik. Salah satu faktor untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank, adalah kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank.


Dasar Hukum
·         UU No. 7 1992 Tentang Perbankkan
·         UU NO. 10 1998 Tentang perubahan UU no 7 1992 Perbankkan
·         UU Tentang pasar modal
·         UU Ttg Money Lounder ing
·         UU Ttg Perseroan Terbatas
·         UU tgg koperasi
·         Uu ttg BUMN
·         UU tgg BUMD
·         KUHPdt
·         KUHD
·         Dan peraturan Per UU lain Yg terkait

PENGERTIAN BANK MENURUT UU
BANK adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanana dan menyalurkan kepada msyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk2 lainya dalam rangka meninggkatakan taraf hidup rakyat banyak.
Pebankkan adalah segala sesuatu yang menyangkut  ttg bank menyangkup kelembagaan kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

HUKUM PERBANKKAN
adalah Keseluruhan norma2 tertulis maupun tidak tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur ttg bank mencangkup kelembagaan kegiatan usaha serta  cara dan proses melaksanakan kegiatan usaha.

ASAS, FUNGSIH dan TUJUAN
·         Pebankkan indonesia dalam melakukan usahanya berdasarkan demokrasi ekonami dengan menggunakan  prinsip2 kehati-hatian
·         Fungsih uatama perbankkan di indonesia adalah sebagai penghimpunan  dan penyalur dana masyarakat.
·         Perbankkan indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonami dan mesyarakat.
·          

BANK                   :  Badan Usaha. Menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat

PERBANKKAN    :  Menyangkut ttg Bank, Kelembagaan, Kegiatan Usaha, Tata Cara dan proses    Kegiatan usaha, tata cara dan proses kegiatan
ASAS                    : Demokrasi ekonami dgn prinsip kehatihatian .


JENIS-JENIS BANK
A.Bank dilihat dari segi Fungsihnya
·         Bank Umum
Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konversial dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dlm lalu lintas pembayaran. Wilayah operasional dapat dilakukan dis eluruh wilayah indonesia bahkan kelaur negeri ( cabang) : bank umum biasanya dikenal dgn bank komersial


·         BANK Perkeriditan Raktat (BPR)
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konversial atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatanya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

B. bank dari segi kepemilikannya
1. bank milik negara merupakan bank yang pendiriannya maupun modal banknya sepenuhnya dilakukan dan dimiliki oleh pememintah ina,contohnya : bnk negara ina 46,bank rakyat ina,bank tabungan negara,bank mandiri,BPD seindonesia.
2. bank milik swasta nasional ,merupakan bank yang pendiriannya dimiliki dan dilakukan oleh swasta nasional sert seluruh saham yang imiliki oleh swasta nasional,contohnya: bank central asia,bank danamon,bank internasional indonesia.
3. bank milik koperasi merupakan bank yag kepemilikan sahamnya dimiliki 0leh perushaan yang berbadan hukum koperasi,coontohx,bank bukopin (bank umum koperasi ina)

BENTUK HUKUM LEMBAGA PERBANKAN
.bank umum
1. perseroan tebatas
2. koperasi
3.perusahaan daerah
4. perseroan
.BPR
1. PT
2. koperasi
3. perusahaan daerah

BANK INA
.UU No.3/2004 ttg,perubahan atas UU no.23/1999 ttg,BI
            BI ad/ lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,bebas dari campur tangan pemerintah atu pihak lain kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dlam UU ini.

TUGS BNK INA
1. Menetokan dan melaksanakan kebijkan moneter
2. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3. mengatur dan mengawasi bank
4.mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah

MODAL BI
.modal BI diitetapkan sekurang kurang berjumlah 2triliun.bodal sebagaimana dimaksud harus ditambah sehingga menjadi paling banyak 10% dari seluruh kewajiban moneter dengan dana yang berasal dari cadangan umum atau dari hasil
Evaluasi aset.

BI BERSIFAT INDEPENDEN
.mempunyai wewenang dalam mengelolah kekayaan sendiri yang terlepas dari APBN
.berwenang untuk menetapkan peraturan dan sanksi dalam batas kewenangannya
.tugasnya berada diluar pemerintahan dan lembaga lain,keciali yang diatur secara tegas dalam UU

BANK SENTRAL
.ad/ lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan mengeluarkan kebijakan moneter,mengatur dan menjaga kelancran sistim pembayaran dan mengawasi perbankan.

B. Bank dilihat dari segi status
.bank devisa ad/ bank yang melakukan transaksi keluaar negri yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseuruhan,misal:transper keluar negeri (traveleres cheque)
.bank non devisa ad/ bank yg belum mempunyai izin un2k melaksanakan transaksi seprti bank devisa

C. Bank dilihatdari segi cara menentukan harga
.bank berdaarkn prinsip konpersial
dalam mencari keuntungan dan menentukan harga pada nasabahnya bardasarkan prinsipnya mengunakan 2 metode. 1. menentukan bunga sabagai harga .2. untuk jasa2 bank lainnya biaya dalam nominal atau persentase tertentu.
.berdasarkan prinsip sariah
berbada dgn halanya bank konversial bank syariah dlm melakukan aturan perjanjian berdasarkan pada hukum islam antara bank dgn pihak lainnya untuk menyimpan dana atau pembiyaan kegiatan perbankkan lainnya

Rahasia Bank
Adalah segala sesuatu yg berhubungan dgn keungan dan hal2 lain dr nasabah bank yg menurut kelziman wajib dirahasiakn ( psl 1 angka 16 no 10 thn 1998)
UU nomor 23 prp 1960 ttg rahasia bank
Bank tdk boleh memberikan keterangan2 ttg keadaan keungan langganannya yg tercatat pdnya dan hal2 yg harus dirahasikn oleh bank menurut kelaziman dlm dunia perbankkn

Pendirian Bank
. perjanjian ( ijin prinsip dan ijin usaha )
. lembaga yg diberi kewenagan  dlm pemberian ijin ( BI) dan otoritas jasa keungan /OJK.


TEORI RAHASIA BANK
.bersifat mutlak. Bank mempunyai kewajiban untuk menyimpan rahasia dalah keterangan2 mengenai nasabah yg diketahui bank karena kegiatan usahanya dlm keadaan apapun juga dlm keadaab biasa or luar biasa.
.Bersifat Relatif .bank diperbolekan membuka rahasia atau memberi keterangan mengenai nasabahnya, apabila untuk kepentinagn yg mendesak mislx untuk kepentingan negara or kepentingan hukum.

Penegecualian Rahasia Bank
. untuk kepentingn perpajakan
. untuk kepentingan penyelesaian piutang bank yg telah di serahkan ke BUPLN/PUPN
.Untuk kepentingan peradilan pidana maupun perdata
.tukar menukar informasi bank
.atas permintaan persetujuan atau kusa dari nasabah penyimpanan ahli waris

Jasa2 Perbankkan
1. GIRO adalah simpanan yg penarikannya dapat dilakukan setiapsaat dgn mengunakan cek bilyet giro sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindah bukuan
2. Deposito adalah simpanan yg penarikannya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasab penyimpanan dgn pihak bank,
3. Sertifikat Deposit adalah simpanan dlm bentuk deposito yg sertifikasinya bukti penyimpanan nya dapat dipindah tangankan.
4. Tabungan adalah simpanan yg penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yg disepakati tetapi tdk dapat ditarik dgn cek. Blyet giro dan atau alat lainnya yg dipersamakan dgn itu.

INKASO adalah pemberian kuasa kpd bank oleh perusahaan atau perorangan untuk menagihnya, atau memintakan persetujuan pembayaran (ekspentasi). Atau menyerakan begitu saja kpd pehak yg bersangkutan (tertarik)ditempat lain( dalam or luar negeri)
.inkaso berdokumern yaitu jika surat2 berharga yg diinkaso tersebut disertai dgn dokumen2 lainyg mewakili barang dagang, seperti konosemen, polish asuransi dll
.Inkaso tak berdokumen adalah surat berharga yg diinkaso tsb tdk disertai dgn dokumen2 yg mewakili barang

KLIRING  Adalah saran aperhitungan warkat antara bank yg dilaksanakan oleh BI guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembnayaran gilar.

BANK GARANSI
jaminan yg diberiakn oleh bank dlm arti bank menyatakan suatu pengakuan tertulis yg isinya menyetujiu mengikatkan diri kepada penerima jaminan dlm jangka waktu tetentu.


Pengantar Hukum Perdata Internasional

PENGERTIAN
Yang dimaksud dengan “internasional” adalah karena dalam hubungan/peristiwa hukum tersebut mengandung unsur asingnya (Foreign Element). Pada umumnya aturan perdata internasional di Indonesia diatur dalam Algemene Bepalingen (AB). Menyangkut pengertian Hukum Perdata Internasional terdapat 2 (dua) macam aliran :
1. Internasionalitas : harus ada hukum perdata yang berlaku di seluruh dunia/ beberapa negara.
2. Nasionalitas : di setiap negara mempunyai hukum perdata internasional masing-masing. Artinya : 

setiap negara mempunyai peraturan masing-masing terhadap perbuatan perdata yang mengandung unsur asing.
Beberapa pengertian Hukum Perdata Internasional menurut para ahli hukum :
1. Van Brakel : hukum nasional yang khusus diperuntukkan bagi perkara-perkara internasional.
2. Cheshire : dalam bukunya “Private International Law” mengatakan bahwa cabang dari hukum Inggris yang dikenal sebagai Hukum Perdata Internasional mulai bekerja apabila badan pengadilan dihadapkan dengan gugatan hukum yang mempunyai unsur asing (Foreign Element).
3. Sudargo Gautama : keseluruhan peraturan dan kekhususan hukum yang menunjuk stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan dan peristiwa antara warga-warga negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik pertalian-pertalian dengan stelsel-stelsel dengan kaidah-kaidah hukum 2 (dua) atau lebih negara yang berbeda dalam lingkungan, kuasa tempat, pribadi dan soal-soal.
Dalam Hukum Perdata Internasional Indonesia telah terjadi pertentangan istilah (Contraditio In Terminis). Maksudnya bahwa adanya kata “internasional” menunjuk seolah-olah ada hukum perdata yang berlaku di semua negara padahal hukum perdata tersebut (HPI) berlaku di Indonesia.

SUMBER-SUMBER HUKUM PERDATA INTERNASIONAL INDONESIA
Hukum Perdata Internasional Indonesia, sumbernya tersebar di mana-mana, tetapi sumbernya yang utama adalah Algemene Bepalingen khususnya Pasal 16, 17 dan 18. Pasal 16, 17 dan 18 AB merupakan kaidah penunjuk Hukum Perdata Internasional karena menunjuk pada suatu sistem hukum tertentu untuk berlaku. Sedangkan kaidah berdiri sendiri/mandiri tidak menunjuk pada suatu sistem hukum tersendiri tetapi mengatur sendiri. Contoh : Pasal 935 BW tentang testament. Kaidah mandiri mengesampingkan kaidah penunjuk. Contoh : Pasal 935 BW mengesampingkan Pasal 18 AB.
Pasal 16 AB : Lex Partiae
Pasal 17 AB : Lex Rei Sitae
Pasal 18 AB : Lex Loci Actus

RUANG LINGKUP HPI
Ada beberapa aliran :
1. Aliran yang paling sempit dianut oleh Jerman dan Belanda yaitu mencakup Techtstoepassingrecht : hukum yang berlaku untuk menyelesaikan masalah-masalah yang mengandung unsur asing. Dengan demikian aliran sempit ini berbicara mengenai “Choice of Law”.
2. Mengatakan bahwa luas bidang HPI : mengenai hakim mana yang harus menyelesaikan masalah yang memuat unsur asing setelah itu baru dipermasalahkan hukum apa yang diberlakukan terhadap masalah tersebut. Oleh karenanya pada paham atau aliran ini memuat “Choice of Law” dan “Choice of Yuridiction”. Paham kedua ini dianut oleh negara-negara Anglo Saxon.
3. Luas bidang HPI meliputi : hakim mana yang harus menyelesaikan masalah, hukum apa yang digunakan dan status/ kedudukan orang asing tersebut. Aliran ini dianut oleh Italia dan Spanyol.
4. Luas bidang HPI meliputi : hakim mana yang harus menyelesaikan masalah, hukum apa yang digunakan, status/ kedudukan orang asing tersebut dan kewarganegaraan. Aliran ini dianut oleh Perancis.
Apabila dilihat dari ruang lingkup HPI tersebut maka masalah-masalah pokok yang dihadapi oleh HPI yaitu : Pertama, mengenai “Choice of Law” untuk menyelesaikan masalah-masalah yang mengandung unsur asing (foreign element). Sedangkan masalah Kedua, mengenai “Choice of Yuridiction” untuk menyelesaikan masalah yang mengandung unsur asing. Ketiga, sejauh mana keputusan hakim dari suatu negara diakui mengenai hak dan kewajiban yang timbul dari keputusan tersebut.
Dua kelompok besar peraturan :
1. Hukum Materiel Intern : Sachnormen
2. Hukum Perdata Internasional : Kollisionnormen
SUMBER-SUMBER HPI
1. Tertulis : UU, Trakat
2. Tidak Tertulis : Yurisprudensi, Kebijaksanaan

TITIK PERTALIAN
Titik pertalian adalah hal-hal atau keadaan-keadaan yang dapat menunjukkan adanya kaitan antara-antara fakta-fakta yang ada di dalam suatu perkara dengan suatu tempat/ sistem hukum yang harus atau mungkin untuk dipergunakan.
Untuk mengetahui hukum apa yang harus diberlakukan di dalam menyelesaikan perkara-perkara yang mengandung unsur asing, hakim harus mencari titik taut yang ada atau berkaitan di dalam masalah HPI tersebut dengan melihat kepada titik-titik pertalian yang ada.
Titik Pertalian Primer
Titik pertalian primer merupakan titik taut yang menentukan bahwa peristiwa tersebut merupakan HPI. Jadi, TPP melahirkan HPI. Fungsi TPP adalah untuk menentukan ada tidaknya peristiwa HPI. Titik pertalian primer disebut juga Titik Taut Pembeda/Point of Contact/Aanknoping Spunten.
TPP (foreign element) meliputi :
1. Kewarganegaraan;
2. Bendera kapal;
3. Domisili;
4. Tempat kediaman;
5. Tempat kedudukan;
6. Hubungan hukum di dalam hubungan intern.
Contoh hubungan hukum di dalam hubungan intern : Dua orang WNI di Indonesia melakukan perjanjian bisnis mengenai barang yang berasal dari Luar Negeri.
Titik Pertalian Sekunder
Titik pertalian sekunder adalah hal-hal atau keadaan-keadaan yang menentukan berlakunya suatu sistem hukum tertentu di dalam hubungan HPI. Titik taut penentu ini menentukan hukum apa yang harus diberlakukan di dalam menyelesaikan masalah-masalah HPI. Dalam persoalan HPI dimungkinkan juga Titik Taut Primer (TTP) merupakan TTS dalam hal mengenai :
1. Kewarganegaraan;
2. Bendera kapal;
3. Domisili;
4. Tempat kediaman;
5. Tempat kedudukan;
Sebenarnya TTS dalam HPI amat sangat banyak, terutama selain hal-hal di atas :
6. Letak dari benda;
7. Tempat dilaksanakan kontrak (ditandatangani kontrak);
8. Tempat pelaksanaan dari pada perjanjian (realisasi perjanjian); – Lex Loci Solutionis –
9. Tempat di mana perbuatan melanggar hukum itu dilakukan (Tatort);
10. Party Autonomy – Choice of Law – Pilihan Hukum/ Rechtskause; Pilihan hukum yang ditentukan oleh kedua belah pihak dalam perjanjian. Kecuali, bila pilihan hukum itu melanggar Order Public/ kepentingan umum maka hakim dapat menyimpang dari pilihan hukum tersebut. Pilihan hukum hanya untuk perbuatan hukum kontrak.
HPI terdiri dari :
1. HPI materiil/substantif :
a. Subyek hukum;
b. Hukum keluarga;
c. Hukum harta benda : benda, kontrak;
d. Hukum waris.
2. HPI formil/ obyektif :
a. Renvoi;
b. Kualifikasi;
c. Ketertiban umum;
d. Fraus legis;
e. Hak-hak yang diperoleh;
f. Persoalan pendahuluan;
g. Persesuaian;
h. Persoalan timbal-balik;
i. Pilihan hukum.

STATUS PERSONAL (SP)
Mengenai SP dalam HPI di Indonesia diatur dalam Pasal 16 AB. Dalam ketentuan Pasal 16 AB terhadap SP diberlakukan hukum sesuai kewarganegaraannya.
SP adalah keadaan-keadaan yang menunjukkan adanya kaitan antara fakta-fakta mengenai pribadi yang ada di dalam suatu perkara dengan sistem hukum yang berlaku. Dengan demikian pada dasarnya SP merupakan suatu kondisi dari suatu pribadi di dalam hukum yang diakui oleh negara untuk mengamankan serta melindungi masyarakat. Dengan demikian SP meliputi masalah mengenai cukup umur/tidak, kekuasaan orang tua, pengampuan, keabsahan seorang anak, adopsi, perkawinan, perceraian dan sebagainya sehingga yang termasuk dalam status personal adalah keadaan-keadaan suatu pribadi di luar perjanjian.
Di dalam HPI, status personal ada dua asas :
1. Asas Kewarganegaraan : SP seseorang di atur menurut kewarganegaraannya/ nasionalnya. Asas ini dianut oleh negara-negara dengan sistem hukum Eropa Kontinental.
2. Asas Teritorialites : SP dari seseorang mengikuti hukum di mana ia berdomisili. Asas ini dianut oleh negara-negara dengan sistem hukum Anglo Saxon.
Untuk menentukan kewarganegaraan dari seseorang berlaku Asas Ius Soli dan Ius Sanguinis. Di negara Inggris, pengertian dari domisili ada 3 macam :
1. Domicilie of origin : domisili seseorang berdasarkan asalnya.
2. Domicilie of choice : domisili yang dipilih seseorang.
3. Domicilie of Dependence : domisili dari seseorang berdasarkan domisili orang lain. Contoh : domisili anak berdasarkan domisili orang tua.
Pemakaian asas-asas SP ini, apabila diterapkan secara ketat akan menimbulkan kelemahan-kelemahan. Kelemahan-kelemahan yang timbul apabila SP seseorang digunakan asas nasionalitas secara ketat maka akan menimbulkan :
1. Renvoi terhadap WNA yang di negaranya menganut Asas Domisili;
2. Dalam hal seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan. Dalam hal demikian untuk menentukan SP seseorang harus meminta bantuan Asas Domisili.
3. Di dalam hal suatu keluarga mempunyai kewarganegaraan yang berbeda-beda maka terhadap status personal seharusnya dipergunakan status domisili.
Kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam penentuan SP, jika yang dipakai Asas Domisili secara ketat maka akan terjadi :
1. Renvoi apabila asas domisili diterapkan kepada seseorang yang menganut asas nasionalitas meskipun secara faktual ia berdomisili di tempat yang bukan nasionalnya.
2. Asas domisili ini kurang permanen, karena dimungkinkan seseorang mempunyai domisili yang tidak tetap.
Alasan-alasan yang mendukung Asas Nasionalitas :
1. Asas nasionalitas sangat cocok untuk perasaan hukum dari seseorang;
2. Asas nasionalitas lebih permanen;
3. Asas nasionalitas membawa kepastian hukum yang lebih banyak.
Alasan-alasan yang mendukung Asas Domisili :
1. Hukum domisili merupakan hukum di mana seseorang yang sesungguhnya hidup;
2. Asas kewarganegaraan seseorang memerlukan bantuan Asas Domisili;
3. Hukum Domisili sering tidak rigid dengan hukum dari si hakim (Lex Fori);
4. Asas Domisili akan membantu bagi mereka yang bipatrit.
Dengan adanya perkembangan ekonomi global banyak orang-orang asing yang menanamkan modalnya di Indonesia termasuk mereka yang mengadakan “Joint Venture” perlu dipertanyakan hukum apa yang mengatur mengenai hak dan kewajiban badan hukum yang mengandung unsur asing. Untuk menentukan badan hukum yang mempunyai SP berlaku beberapa macam asas yaitu :
1. Prinsip kewarganegaraan/ domisili dari sebagian besar pemegang sahamnya; Asas ini merupakan asas tertua di dalam menentukan hak dan kewajiban badan hukum yang mengandung unsur asing. Kelemahan dari asas ini muncul apabila kewarganegaraan dari berbagai warga negara asing;
2. Asas Centre of Administration/ of Bussiness : bahwa untuk menentukan status dan wewenang suatu badan hukum mengikuti hukum di mana pusat dari administrasi badan hukum tersebut terletak;
3. Asas Place of Incorporation : untuk menentukan status dan kewenangan yuridis suatu badan hukum ditentukan berdasarkan hukum dari tempat/ negara di mana badan hukum tersebut didirikan secara sah. Asas ini dianut oleh Indonesia;
4. Asas Central of Eksplotation : untuk menentukan status dan wewenang yuridis badan hukum harus ditentukan berdasarkan tempat/ negara di mana perusahaan tersebut memusatkan kegiatan eksploitasi atau memproduksi barang-barangnya. Di dalam penerapan Asas Central of Eksplotation akan mengalami kesulitan apabila perusahaan tersebut mempunyai cabang yang tersebar di mana-mana.
Menurut S. Gautama mengenai SP ini, terhadap WNI yang di luar negeri diberlakukan hukum Indonesia, akan tetapi terhadap WNA di Indonesia, meskipun berdasarkan Pasal 16 AB mengenai status personalnya harus diberlakukan hukum nasionalnya, namun apabila orang asing tersebut telah berada di Indonesia lebih dari 2 (dua) tahun, sebaiknya bagi WNA tersebut, untuk status personalnya diberlakukan hukum domisili (Hukum Indonesia).

ASAS-ASAS HPI DALAM HUKUM KONTRAK
Persoalan pokok di dalam hukum kontrak yang mengandung unsur-unsur asing, adalah penentuan “The Proper Law of Contract” (PLOC). Penentuan PLOC menjadi masalah apabila di dalam kontrak tersebut tak ada “Choice of Law”. Secara teoritis, penentuan PLOC ada bermacam-macam teori :
1. Teori Lex Loci Contractus
Teori tertua yang menyatakan bahwa hukum yang harus diberlakukan sebagai PLOC adalah hukum dari negara di mana kontrak tersebut ditandatangani. Kelemahan dari teori ini apabila terjadi para pihak tidak bertemu sehingga perjanjian dilakukan melalui email/telegram/fax.
2. Teori Lex Loci Solutionis
Menurut teori ini untuk menentukan PLOC adalah mengunakan hukum di mana pelaksanaan kontrak tersebut dilakukan. Kelemahan teori ini apabila pelaksanaan dari kontrak dilakukan di berbagai negara.
3. Teori Party Autonomy
Teori ini berasal dari suatu Asas Kebebasan Berkontrak dari para pihak. Di dalam teori ini para pihak boleh memilih hukum apa yang harus diberlakukan di dalam menyelesaikan masalah-masalah di dalam kontrak, asal pilihan hukum tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan umum (public order) dan hukumnya si hakim (Lex Fori).
4. Teori Most Characteristic Connection
Di dalam teori ini untuk menentukan PLOC sebaiknya ditentukan terlebih dahulu titik-titik taut yang secara fungsional menunjukkan adanya kaitan antara kontrak tersebut dengan hubungan sosial yang akan diatur oleh hukum tertentu. Dengan demikian harus berusaha menemukan kaidah-kaidah yang merupakan hakekat dari suatu hubungan hukum sehingga hubungan hukum tersebut menjadi khas. Misalnya : di dalam kontrak yang berupa jual beli, hubungan hukum yang merupakan inti adalah perbuatan dari si penjual. Oleh karena itu, menurut teori ini, hukum si penjual yang diberlakukan sebagai PLOC.

RENVOI
Adalah penunjukan kembali kepada sistem hukum yang semula menunjuk. Renvoi terjadi disebabkan karena di dalam penentuan SP negara-negara di dunia ada yang menganut Asas Domisili dan Asas Nasionalitas.
Renvoi Transmision
Gesant Verweisong : penunjukan (oleh negara A) terhadap Kollisionnorm (negara B).
Sachnormen Verweisong : penunjukan kembali (oleh negara B) terhadap Sachnormen (negara A).
Sikap menerima renvoi :
1. Penunjukan pertama (negara A) diarahkan pada Kollisonnormen (negara B).
2. Penunjukan kedua (negara B) diarahkan pada Sachnormen (negara A).
Sikap hakim menolak renvoi : penunjukan pertama diarahkan pada Sachnormen.

KUALIFIKASI
Kualifikasi adalah tindakan mengelompokkan fakta-fakta yang ada di dalam suatu peristiwa hukum ke dalam kategori hukum yang sudah ada. Fungsi kualifikasi : untuk menemukan hukum yang harus diterapkan terhadap peristiwa hukum tersebut. Pada dasarnya kualifikasi dibagi atas :
1. Kualifikasi fakta;
2. Kualifikasi hukum.
Masalah kualifikasi dalam HPI lebih rumit dibandingkan kualifikasi dalam persoalan hukum intern. Hal ini disebabkan karena :
1. Berbagai sistem hukum mempergunakan terminologi yang sama untuk menyatakan sesuatu yang berbeda. Contoh : Pengertian “domisili”.
2. Berbagai sistem hukum untuk menyatakan sesuatu/peristiwa yang sama tetapi diartikan dengan hal yang berbeda. Contoh : kedudukan istri bisa juga sebagai pewaris, bisa juga tidak.
3. Berbagai sistem hukum menempuh prosedur yang berbeda untuk menghasilkan sesuatu yang pada dasarnya sama. Contoh : hibah, berbeda antara Inggris dan Indonesia.
Konflik kualifikasi : pertentangan kualifikasi antar negara. Di dalam terjadinya kesulitan melakukan kualifikasi pada peristiwa HPI, pada dasarnya yang menjadi masalah pokok adalah :
1. Akan dikualifikasikan sebagai apa, fakta-fakta yang ada di dalam suatu peristiwa HPI;
2. Apa yang harus dilakukan oleh hakim/forum dalam hal terjadi suatu konflik kualifikasi.
Di dalam HPI kualifikasi ada bermacam-macam :
1. Kualifikasi Lex Fori; Penganut-penganut dari Lex Fori menyatakan juga bahwa ada pengecualiannya, yaitu mengenai masalah hakekat dari suatu benda, haruslah dikualifikasi berdasarkan Lex Sitae. Keunggulan pemakaian Lex Fori : hakim lebih mengerti hukumnya sendiri. Kelemahan Lex Fori : akan menimbulkan suatu ketidakadilan karena yang diterapkan bukan hukum negaranya sendiri.
2. Kualifikasi Lex Causa; Menurut Suryadi Hartono, kualifikasi berdasarkan Lex Causa sulit diterapkan bila sistem hukum asing tidak lengkap sistem kualifikasinya/ tidak mengenal lembaga hukum tersebut. Oleh karena itu, hakim akan melakukan suatu konstruksi-konstruksi hukum atau suatu analogi terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi yang sejenis, bagaimana penyelesaian hukumnya. Apabila hakim tidak menemukan peristiwa-peristiwa yang sejenis dalam permasalahan maka hakim barulah melakukan kualifikasi berdasarkan Lex Fori.
3. Kualifikasi Bertahap; Kualifikasi ini terdiri dari dua tahap yaitu :
a. Kualifikasi primer : hakim/forum mempergunakan kualifikasi secara Lex Fori. Kualifikasi ini untuk menemukan Lex Causa.
b. Kualifikasi sekunder : setelah Lex Causa ditemukan maka forum akan menggunakan kualifikasi berdasarkan Lex Causa.
4. Kualifikasi Otonom : Pada kualifikasi ini, forum mempergunakan metode perbandingan hukum. Teori perbandingan hukum ini dilakukan untuk mencari pengertian-pengertian HPI yang dapat berlaku di negara-negara manapun. Oleh karena itu, maka kualifikasi otonom ini sulit dilakukan karena hakim harus mengetahui semua sistem hukum di negara-negara dunia. Tujuan dilakukan kualifikasi otonom adalah menciptakan suatu sistem hukum HPI yang utuh dan sempurna yang memuat konsep-konsep dasar yang bersifat mutlak dan sempurna. Kualifikasi ini muncul, karena adanya konsep negara supranasional.
5. Kualifikasi HPI : Di dalam kualifikasi HPI bertitik tolak dari adanya pandangan bahwa setiap kualifikasi berdasarkan HPI dianggap mempunyai tujuan tertentu yang ingin dicapai dalam melakukan kualifikasi terhadap suatu peristiwa hukum. Adapun tujuan-tujuan yang ingin dicapai di dalam konteks kepentingan HPI mencakup :
a. Untuk kepentingan keadilan dalam pergaulan internasional;
b. Untuk terjadinya kepastian hukum dalam pergaulan internasional;
c. Untuk terjadinya ketertiban dalam pergaulan internasional;
d. Untuk terjadinya kelancaran di dalam lalu lintas pergaulan internasional.
Di dalam kualifikasi HPI, harus ditentukan terlebih dahulu, kepentingan HPI yang mana, yang ingin dicapai di dalam pelaksanaan kualifikasi tersebut.

KETERTIBAN UMUM
Ketertiban umum penting karena
Kegen mengatakan bahwa kepentingan umum berkaitan dengan hal-hal yang tidak dapat disentuh dari ketentuan-ketentuan Lex Fori sehingga menyebabkan ketentuan asing yang seharusnya diberlakukan tetapi tidak dapat diberlakukan karena bertentangan dengan asas-asas HPI Lex Fori.
Menurut Sunaryo Hartono mengatakan bahwa, sukar untuk memberikan rumusan apa yang dimaksudkan dengan ketertiban umum, karena hal tersebut berhubungan dengan waktu, tempat dan falsafah negara yang bersangkutan.
Sedangkan Gautama mengatakan bahwa, lembaga kepentingan umum haruslah berfungsi sebagai rem darurat dalam suatu kereta api yang tidak boleh dipergunakan setiap saat. Karena kalau digunakan setiap saat akan mengganggu pergaulan internasional.
Dengan demikian, apakah suatu sistem hukum asing yang seharusnya diberlakukan dalam menyelesaikan masalah HPI harus selalu dipergunakan ? Jawaban-nya tidak, hukum asing tidak selalu dipakai, apabila bertentangan dengan kepentingan umum dari hukum si forum.
Berdasarkan asas tradisional, fungsi dari kepentingan umum, ada dua macam yaitu :
1. Fungsi positip : untuk menjaga agar hukum tertentu dari forum tetap diberlakukan, tidak dikesampingkan sebagai akibat penentuan dari hukum asing yang diberlakukan yaitu untuk menghindarkan pemberlakuan dari aturan-aturan hukum asing tersebut akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran dari asas-asas HPI forum.
2. Fungsi negatip.
Pertanyaan : Apakah hubungan antara Fraus Legis dan Hak-hak yang diperoleh ? Apakah perbedaan antara Fraus Legis dan Ketertiban Umum ?
Baik pada penyelundupan hukum dan kepentingan umum tetap memakai Hukum Lex Fori dengan mengesampingkan hukum asing.
Fraus Legis bertentangan dengan hak-hak yang diperoleh dengan mengesamping-kan Lex Fori. Perbedaan Fraus Legis dan Kepentingan Umum : pada Fraus Legis seharusnya hukum asing diberlakukan tetapi karena penyelundupan hukum maka tidak dipakai, dan hukum asing tersebut tetap dapat dipakai terhadap perbuatan-perbuatan lain yang bukan penyelundupan hukum. Sedangkan pada Kepentingan Umum, hukum asing yang harus diberlakukan tidak boleh diberlakukan karena bertentangan dengan Lex Fori.
Fraus Legis adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghindarkan pemberlakuan sistem hukum tertentu yang seharusnya berlaku, sehingga dengan dilakukannya perbuatan tersebut baginya diberlakukan hukum lain dari yang seharusnya berlaku.
Di Perancis, berlaku suatu Asas Fraus Legis Omnia Corrumpit, artinya suatu perbuatan yang merupakan penyelundupan hukum mengakibatkan perbuatan hukum tersebut secara keseluruhan tidak berlaku atau tidak sah.

PILIHAN HUKUM
Asas-asas yang berkaitan dengan kontrak :
1. Pacta Sunt Servanda;
2. Kebebasan berkontrak;
3. Itikad baik para pihak;
4. Konsensus.
Di dalam pilihan hukum hanya dilakukan terhadap suatu kontrak. Berarti hukum yang sudah dipilih oleh para pihak merupakan hukum yang harus diberlakukan (PLOC). Kontrak yang tidak dapat dilakukan pilihan hukum antara lain :
1. Kontrak kerja internasional;
2. Jual beli senjata.
Pilihan hukum juga tidak dapat diberlakukan jika bertentangan dengan kepentingan umum (orde public) dari Lex Fori dan merupakan penyelundupan hukum.
Pilihan hukum hanya dapat dilakukan terhadap kelompok Sachnormen dari suatu sistem hukum tertentu, bukan ke arah Kollisionorm. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya Renvoi. Suatu pilihan hukum hanya dapat dilakukan untuk mengatur hak dan kewajiban yang timbul di dalam suatu kontrak, bukan untuk mengatur validitas pembentukan dari suatu perjanjian. Suatu pilihan hukum hanya dilakukan terhadap arah suatu sistem hukum yang berkaitan secara substansial dari kontrak tersebut, misalnya : kewarganegaraan, pusat administrasi, dan sebagainya.
Macam-macam pilihan hukum :
1. Pilihan hukum secara tegas : hukum yang dipilih untuk mengatur hak dan kewajiban yang dilakukan dinyatakan secara tegas dalam kontrak.
2. Pilihan hukum secara diam-diam : hukum yang dipilih oleh mereka, dapat hakim simpulkan dari sikap mereka di dalam bentuk dan isi kontrak yang mereka buat. Contoh : bahwa isi kontrak berdasarkan Pasal 1338 BW. Hakim melihat adanya kata “BW” menunjukkan sistem hukum yang menggunakan BW.
3. Pilihan hukum secara dianggap berlaku : suatu bentuk pilihan hukum yang dilakukan terhadap suatu perbuatan tertentu dari suatu sistem hukum tertentu sehingga mereka para pihak dianggap memilih suatu pilihan hukum tertentu. Contoh : perjanjian bagi hasil yang pembayarannya dengan cek. Perjanjian bagi hasil pada umumnya tunduk pada hukum adat, namun pembayarannya dengan “cek” dianggap mereka memilih sistem hukum yang pembayarannya dengan cek.
4. Pilihan hukum secara hypothetisch : pada pilihan hukum ini, para pihak justru tidak melakukan pilihan hukum terhadap suatu sistem hukum tertentu melainkan hakimlah yang melakukan pilihan hukum dalam rangka menyelesaikan sengketa yang terjadi di dalam suatu kontrak.

PERSOALAN PENDAHULUAN (VORFRAGE)
Persoalan pendahuluan adalah persoalan atau masalah yang harus dikerjakan terlebih dahulu sebelum hakim memutuskan masalah pokok (Mainfrage).
Contoh 1 :
Keterangan Kasus :
A warga negara Italy
B warga negara Swiss
A dan B domisili dan kawin di Swiss
C warga negara Swiss
D warga negara Spanyol
A dan B cerai di Swiss
B akan menikah dengan C
A menikah dengan D
Gugatan : B menggugat A bahwa pernikahan A dan D tidak sah, maka untuk menyelesaikan kasus tersebut maka hakim harus melihat terlebih dahulu persoalan pendahuluannya yaitu :
1. Apakah cerai A dan B sah?
2. Apakah perkawinan A dan B sah?
Contoh 2 : Persoalan pendahuluan yang berkaitan dengan Fraus Legis.
A (paman) hendak menikah dengan B (keponakan). Keduanya warga negara Israel (Yahudi) yang berdomisili di Amerika Serikat. Menurut hukum AS, keduanya tidak boleh menikah karena masih ada hubungan darah, padahal menurut hukum Yahudi diperbolehkan. Untuk itu mereka pindah ke Rhode Icelands dan menikah secara Yahudi di sana. Setelah menikah di sana mereka balik lagi ke Amerika.
Setelah 32 tahun kemudian, B meninggal dunia dan meninggalkan Suami (A) dan 6 orang anak serta harta warisan yang semuanya dikuasai oleh A. Anak-anak tidak puas atas penguasaan harta warisan oleh ayahnya dan menggugat ke Pengadilan AS bahwa Si A tidak berhak menguasai harta warisan karena pernikahannya merupakan Fraus Legis. Persoalan pendahuluan : Apakah pernikahan A dan B sah ?
Di dalam pemecahan masalah pendahuluan pada dasarnya ada dua cara :
1. Absorbsi : di dalam memecahkan persoalan pendahuluan, forum harus mencari Lex Causa di dalam persoalan pokok. Lex Causa ditemukan didasarkan pada fakta-fakta (Titik Pertalian). Setelah Lex Causa ditemukan maka persoalan pendahuluan diselesaikan berdasarkan Lex Causa tersebut.
2. Repartition : di dalam forum memecahkan/menyelesaikan persoalan pendahuluan, forum tidak perlu mencari Lex Causa, akan tetapi untuk menyelesaikan persoalan pendahuluan, forum menggunakan Lex Fori, kemudian untuk menyelesaikan masalah pokok forum mempergunakan Lex Causa.
Para ilmuwan mengenai persoalan pendahuluan ini, menyatakan bahwa untuk menentukan adanya suatu persoalan pendahuluan harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu, yaitu :
1. Di dalam persoalan HPI tersebut harus dipergunakan hukum asing;
2. Bahwa dari HPI hukum asing tersebut harus berlainan hasilnya dari kaidah-kaidah forum;
3. Bahwa hukum materiel intern dari kedua stelsel hukum tersebut juga harus berbeda.

Jumat, 12 Agustus 2011

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (HTN)

1. PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
a. Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).
b. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)
c. Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istinewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht.)
d. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn.)
e. Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat. (Djokosutono.)
Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasa Belanda).
2. SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :
a. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
b. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
3. OBYEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengertian obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.
Berangkat dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat.
Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi adalah sama dengan obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara.
4. BENTUK-BENTUK PERBUATAN PEMERINTAHAN
Pengertian pemerintahan dibedakan menjadi dua :
1. Pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain. Ketiga kekuasaan itu adalah :
a. Kekuasaan legislatif.
b. Kekuasaan eksekutif.
c. Kekuasaan yudikatif.
Pemerintahan kekuasaan diatas berdasarkan teori Trias Politica dari Montesquieu. Tetapi, menurut Van Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas berbeda dengan tori trias politica. Menurut Van Vollenhoven pemerintahan dalam arti luas mencakup :
a. Tindakan / kegiatan pemerintahan dalam arti sempit (bestuur).
b. Tindakan / kegiatan polisi (politie).
c. Tindakan / kegiatan peradilan (rechts praak).
d. Tindakan membuat peraturan (regeling, wetgeving).
Sedangkan pemerintahan dalam arti luas menurut Lemaire adalah pemerintahan yang meliputi :
a. Kegiatan penyelengaraan kesejahteraan umum (bestuur zorg).
b. Kegiatan pemerintahan dalam arti sempit.
c. Kegiatan kepolisian.
d. Kegiatan peradilan.
e. Kegiatan membuat peraturan.
Sedangkan Donner berpendapat, bahwa pemerintahan dalam arti luas dibagi menjadi dua tingkatan (dwipraja), yaitu :
a. Alat-alat pemerintahan yang menentukan hukum negara / politik negara.
b. Alat-alat perlengkapan pemerintahan yang menjalankan politik negara yang telah ditentukan.
2. Pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan eksekutif saja tidak termasuk badan kepolisian, peradilan dan badan perundang-undangan. Pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut dengan istilah lain, yaitu ”administrasi negara”. Bentuk perbuatan pemerintahan atau bentuk tindakan administrasi negara secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Perbuatan hukum / tindakan hukum.
2. Bukan perbuatan hukum.
Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu.
2. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua.
Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh aparat administrasi negara berdasarkan wewenang istimewa dalam hal membuat suatu ketetapan yang megatur hubungan antara sesama administrasi negara maupun antara administrasi negara dan warga masyarakat. Misalnya, ketetapan tentang pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua, yaitu suatu perbuatan aparat administrasi negara yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih secara sukarela. Misalnya mengadakan perjanjian pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta (pemborong).

IDENTITAS NASIONAL

A.IDENTITAS NASIONAL INDONESIA

Manifestasi Nilai-Nilai Budaya Yg Tumbuh Dan Berkembang
Dalam Berbagai Aspek Kehidupan Bangsa (Nation State) ,
Yg Dimulai Dari Kesepahaman :
Antar Individu,
Individu – Kelompok Dan Atau
Antar Kelompok.

B. SEJARAH PAHAM KELAHIRAN NASIONALISME INDONESIA YG
BER-WAWASAN PAROKHIAL:
1. 1908 Budi Oetomo Berbasis Sub Kultur Jawa
2. 1911 Sarikat Dagang Islam Kaum Entrepeneur Islam Bersifat Ekstrovert Dan Politis
3. 1912. Muhammadiya Dari Subkultur Islam Modernis Bersifat Introvert Dan Sosial
4. 1912. Indische Party Dari Sub Kultur Campuran, Yg Memncerminkan Elemin Politis Na-Sionalisme Non rasial dg selogan
“ TEMPAT YANG MEMBERI NAFKAH YANG MENJADIKAN INDONESIA SEBAGAI TANAH AIRNYA”
5. 1913. Indische Social Democratiche Vereniging Mengejawantahkan Nasionalisme Politik Radikal Dan Berorientasi Marxist.
6. 1915. Trikoro Dharmo Sebagai Emberio Yong Java
7. 1918 Yong Java
8. 1925. Manifisto Politik
9. 1926. Nahdatoel Oelama (Nu)Dari Sub Kultur Santri Dan Ulama Serta Pergerakan Lain Seperti Sub Ethnis Jong Ambon, Jong Sumatwera, Jong Selebes Yang Melahiorkan Pergerakan Nasionalisme Yg Berjati Diri Indonmesianess
10. 1928 . Soempah Pemoeda 28 Okt 1928
11. 1931. Indonesia Muda



C KARAKTERISTIK INDENTITAS NASIONAL

a. UNSUR IDENTITAS
PANCASILA DENGAN ROHNYA BHINNEKA TUNGGAL IKA
Nilai-Nilai Yg Hidup Dalam Berbagai Masyarakat.
Menyangkut Sopan Santun, Tata pergaulan
Termasuk Bidang Agama Serta Moral
Adat Istiadat
Budaya

b. PELAKSANAAN UNSUR IDENTITAS NASIOANAL
Menjelang th 1997 indonesia terjadi krisis nilai, moral disusul krisis ekonomi dan politik sehingga indonesia kehilangan orientasi nilai. Dari sisni timbul suatu pergerakan semacam social terorisme. Lalu 1998 puncak krisis sehingga timbul penjarahan massal.
Hakikat identitas nasional indonesia adalah pancasila yg diaktualisasikan dalam bergagai kehidupan dan berbangsa. AKTUALISASI ini untuk menegakkan pancasila dan uud 45 sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan uud 45 terutama alinea ke 4.


D. PEMBERDAYAAN IDENTITAS NASIONAL INDONESIA

1.TANTANGAN GLOBALISASI


Bersifat centrifugal bersumber pada faktor
Eksternal dan internal
Eksternal




Berkembangnya proses globalisasi yang melahirkan neolibralisme dan kapitalisme. Hal ini dimulai berbagai kesepakatan melalui konfrensi internasional : WTO APEC. AFTA dan bentuk kesepakatan yang lain yang berhubungan dengan perekonomian, sosial dan politik yg dapat menindas masyarakat lemah baik dari segi ekonomi, sosial, politik.

INTERNAL






Terjadinya KKN kebebasan demokrasi tidak ditunjang oleh infra struktur mental yang kondusif. Sehingga mamsing masing menterjemahkan dan mengaplikasikan demokrasi sesuai dengan kepentingan.

ERNEST RENAN dalam bukunya qu’est ceqy’une nation menyatakan bahwa hakikat nasionalisme itu le desire vivre ensemble (keinginan untuk hidup bersama) bertumpu pada kesadaran akan adanya jiwa dan prinsip spiritual ‘une ame,un prinsipe spirituel’ yang berakar pada kepahlawanan masa lalu yang tumbuh karena ada kesamaan penderitaan dan kemuliaan dimasa lalu.


2. REVITALISASI PANCASILA SEBAGAI PEMBERDAYAAN IDENTITAS NASIONAL
Upaya pemberdayaan identitas nasional indonesia melalui revitalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pembukaan UUD 45 sebagai staatfondamentalnorm , di eksplorasikan pada dimensi :

Realitas : nilai – nilai diaplikasikan secara konkrit dalam kehidupan secara objektif yang bersifat :
Sein im sollen dan sollen im sein

Idealitas : secara prospektif mempertahankan dan mengembangkan identitas nasional melalui berbagai pergerakan baik dari kalangan akademik, masyarakat ataupun pemerintahan.

Fleksibelitasnya :
pancasila untuk memenuhi kebutuhan jaman terus dikembangkan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika
secara berkesinambungan pembinaan moral terutama penegakan hukum secara kondisif dan suprematif.

kegiatan formulasi hukum harus dilandasi dengan moral sehingga ada hubungan antara moral – hukum dan sebaliknya . Hukum berlandaskan moral akan berlaku secara tepat dan efektif.

E. REVITALISASI PANCASILA
SEBAGAI MANIFESTASI IDENTITAS NASIONAL

Wawasan:

Spiritual ( berlandaskan etik, estetika, dan regiusitas;
(sebagai dasar dan arah pengembangan profesi)

Akademis, menyiapkan sdm utk pembangunan nasional

Kebangsaan, menumbuhkan kesadaran nasionalisme utk mendirikan jatidiri bangsa

Mondial, sadar dan mampu beradaptasi dengan perubahan yang dibawa globalisasi dan mampu mengatasi, menangkap tantangan dan memanfaatkan peluang untuk berbangsa dan bernegara

Kumpulan kata-kata Bijak


1. Hanya mereka yang berani gagal dapat meraih keberhasilan (Robert F. Kennedy)

2. Setiap pria dan wanita sukses adalah pemimpi-pemimpi besar. Mereka berimajinasi tentang masa depan mereka, berbuat sebaik mungkin dalam setiap hal, dan bekerja setiap hari menuju visi jauh ke depan yang menjadi tujuan mereka (Brian Tracy)

3. Percayalah pada keajaiban, tapi jangan tergantung padanya (H. Jackson Brown, Jr)

4. Rayulah aku, dan aku mungkin tak mempercayaimu. Kritiklah aku, dan mungkin aku tak menyukaimu. Acuhkan aku, dan aku mungkin tak memaafkanmu. Semangatilah aku, dan aku mungkin takkan melupakanmu (William Arthur)

5. Jika Anda membuat seseorang bahagia hari ini, Anda juga membuat dia berbahagia dua puluh tahun lagi, saat ia mengenang peristiwa itu (Sydney Smith)

6. Manusia yang paling lemah adalah orang yang tidak mampu mencari teman. Namun yang lebih lemah dari itu adalah orang yang mendapatkan banyak teman tetapi menyia-nyiakannya. (Ali bin Abi Thalib)

7. Jangan segan untuk mengulurkan tangan Anda. Tetapi, jangan juga segan untuk menjabat tangan orang lain yang datang pada Anda (Pope John XXIII)

8. Alam memberi kita satu lidah, akan tetapi memberi kita dua telinga, agar kita mendengar dua kali lebih banyak daripada berbicara (La Rouchefoucauld)

9. Sahabat paling baik dari kebenaran adalah waktu, musuhnya yang paling besar adalah prasangka, dan pengiringnya yang paling setia adalah kerendahan hati (Caleb CC.)

10. Kebahagiaan tergantung pada apa yang dapat Anda berikan, bukan pada apa yang Anda peroleh (Mohandas Ghandi)

11. Kegagalan tidak diukur dari apa yang telah Anda raih, namun kegagalan yang telah Anda hadapi, dan keberanian yang membuat Anda tetap berjuang melawan rintangan yang bertubi-tubi (Orison Swett Marden)

12. Dan bahwa setiap pengalaman mestilah dimasukkan ke dalam kehidupan, guna memperkaya kehidupan itu sendiri. Karena tiada kata akhir untuk belajar seperti juga tiada kata akhir untuk kehidupan (Annemarie S.)

13. Urusan kita dalam kehidupan bukanlah untuk melampaui orang lain, tetapi untuk melampaui diri sendiri, untuk memecahkan rekor kita sendiri, dan untuk melampaui hari kemarin dengan hari ini (Stuart B. Johnson)

14. Saya telah mempelajari kehidupan pria-pria besar dan wanita-wanita terkenal, dan saya menemukan bahwa mereka yang mencapai puncak keberhasilan adalah mereka yang melakukan pekerjaan-pekerjaan yang ada di hadapan mereka dengan segenap tenaga, semangat dan kerja keras (Harry S. Truman)


15. Sebagian orang mengatakan kesempatan hanya datang satu kali, itu tidak benar. Kesempatan itu selalu datang, tetapi Anda harus siap menanggapinya (Louis L’amour)

16. Kegagalan dapat dibagi menjadi dua sebab. Yakni orang yang berpikir tapi tidak pernah bertindak dan orang yang bertindak tapi tidak pernah berpikir (W.A. Nance)

17. Kebahagiaan tertinggi dalam kehidupan adalah kepastian bahwa Anda dicintai apa adanya, atau lebih tepatnya dicintai walaupun Anda seperti diri Anda adanya (Victor Hugo)

18. Jika kita memulainya dengan kepastian, kita akan berakhir dalam keraguan, tetapi jika kita memulainya dengan keraguan, dan bersabar menghadapinya, kita akan berakhir dalam kepastian (Francis Bacon)

19. Jangan melihat masa lalu dengan penyesalan, jangan pula melihat masa depan dengan ketakutan, tapi lihatlah sekitarmu dengan penuh kesadaran (James Thurber)

20. Orang-orang menjadi begitu luar biasa ketika mereka mulai berpikir bahwa mereka bisa melakukan sesuatu. Saat mereka percaya pada diri mereka sendiri, mereka memiliki rahasia kesuksesan yang pertama (Norman Vincent Peale)

21. Kebahagiaan akan tumbuh berkembang manakala Anda membantu orang lain. Namun bilamana Anda tidak mencoba membantu sesama, kebahagiaan akan layu dan mengering. Kebahagiaan bagaikan sebuah tanaman, harus disirami tiap hari dengan sikap dan tindakan memberi (J. Donald Walters)

22. Sedikit sekali orang yang memiliki hartanya sendiri. Hartalah yang memiliki mereka (Robert G. Ingersoll)

23. Hidup adalah sebuah tantangan, maka hadapilah. Hidup adalah sebuah nyanyian, maka nyanyikanlah. Hidup adalah sebuah mimpi, maka sadarilah. Hidup adalah sebuah permainan, maka mainkanlah. Hidup adalah cinta, maka nikmatilah (Bhagawan Sri Sthya Sai Baba)

24. Orang yang bahagia bukanlah pada lingkungan tertentu, melainkan orang dengan sikap-sikap tertentu (Hugh Downs)

25. Jangan takut untuk mengambil satu langkah besar bila memang itu diperlukan. Anda tak akan bisa melompati jurang dengan dua lompatan kecil (David Lloyd George)

26. Tak ada rahasia untuk menggapai sukses. Sukses itu dapat terjadi karena persiapan, kerja keras dan mau belajar dari kegagalan (General Collin Power)

27. Kita menilai diri kita dengan mengukur dari apa yang kita rasa mampu untuk kerjakan, orang lain mengukur kita dengan mengukur dari adap yang telah kita lakukan (Henry Wadsworth Longfellow)


28. Pengalaman bukan apa yang terjadi pada Anda, melainkan apa yang Anda lakukan atas apa yang terjadi pada Anda (Aldous Huxley)

29. Sukses seringkali datang pada mereka yang berani bertindak, dan jarang menghampiri penakut yang tidak berani mengambil konsekuensi (Jawaharlal Nehru)

30. Orang yang luar biasa itu sederhana dalam ucapan, tetapi hebat dalam tindakan (Confusius)

31. Kita tidak tahu bagaimana hari esok, yang bisa kita lakukan adalah berbuat sebaik-baiknya dan berbahagia hari ini (Samuel Taylor Colleridge)

32. Amatlah sedikit yang diperlukan untuk membuat suatu kehidupan yang membahagiakan, semuanya ada di dalam diri Anda, yaitu di dalam cara berpikir dan bersikap (Fred Corbett)

33. Kesalahan terbesar yang dibuat manusia dalam kehidupannya adalah terus-menerus merasa takut bahwa mereka akan melakukan kesalahan (Elbert Hubbad)

34. Kebanggan kita yang terbesar bukan karena tidak pernah gagal, tetapi bangkit kembali setiap kita jatuh (Confusius)

35. Tiadanya keyakinanlah yang membuat orang takut menghadapi tantangan, dan saya percaya pada diri saya sendiri (Muhammad Ali)

36. Banyak kegagalan dalam hidup ini dikarenakan orang tidak menyadari betapa dekatnya mereka dengan keberhasilan, saat mereka menyerah (Thomas Alfa Edison)

37. Semua orang tidak perlu malu karena berbuat kesalahan, selama ia menjadi lebih bijaksana dari sebelumnya (Alexander Pope)

38. Kita berdoa jika kesusahan dan membutuhkan sesuatu, mestinya kita juga berdoa dalam kegembiraan besar dan rezeki melimpah (Khalil Gibran)

39. Bagian terbaik dari seseorang adalah perbuatan-perbuatan baiknya dan kasihnya yang tidak diketahui orang lain (William Wordsworth)

40. Hiduplah seperti pohon kayu yang lebat buahnya, hidup di tepi jalan dan dilempari dengan batu, tapi membalas dengan buah (Abu Bakar Sibli)

41. Apabila kamu tidak bisa berbuat kebaikan kepada orang lain dengan kekayaanmu, maka berilah mereka kebaikan dengan wajahmu yang berseri-seri, disertai akhlak yang baik (Nabi Muhammad Saw.)

42. Keramahtamahan dalam perkataan menciptakan keyakinan, keramahtamahan dalam pemikiran menciptakan kedamaian, keramahtamahan dalam memberi menciptakan kasih (Lao Tse)

43. Kaca, porselen, dan nama baik, adalah sesuatu yang gampang sekali pecah, dan tak akan dapat direkatkan kembali tanpa bekas yang nampak (Benjamin Franklin)

44. Kita melihat kebahagiaan itu seperti pelangi, tidak pernah berada di atas kepala kita sendiri, tetapi selalu berada di atas kepala orang lain (Thomas Hardy)

45. Bersikaplah kukuh seperti batu karang yang tidak putus-putusnya dipukul ombak. Ia tidak saja tetap berdiri kukuh, bahkan ia menentramkan amarah dan gelombang itu (Marcus Aurelius)

46. Karena manusia cinta akan dirinya, tersembunyilah baginya aib dirinya. Tidak kelihatan olehnya walaupun nyata. Kecil di pandangnya walau bagaimana pun besarnya (Jalinus At Thabib)

47. Jika orang berpegang pada keyakinan, maka hilanglah kesangsian. Tetapi, jika semua orang mulai berpegang pada kesangsian, maka hilanglah keyakinan (Sir Francis Bacon)

48. Perbuatan-perbuatan salah adalah biasa bagi manusia, tetapi perbuatan pura-pura itulah sebenarnya yang menimbulkan permusukan dan pengkhianatan (Johan Wolfgang Goethe)

49. Sesuatu yang belum dikerjakan, seringkali nampak mustahil, kita baru yakin kalau kita telah melakukannya dengan baik (Evelyn Underhill)

50. Musuh yang paling berbahaya di atas dunia ini adalah penakut dan bimbang. Teman yang paling setia, hanyalah keberanian dan keyakinan yang teguh (Andrew Jackson)

51. Kebanyakan dari kita tidak mensyukuri apa yang sudah kita miliki, tetapi kita menyesali apa yang belum kita capai (Schopenhauer)

52. Orang-orang yang sukses telah belajar membuat diri mereka melakukan hal yang harus dikerjakan ketika hal itu memang harus dikerjakan, entah mereka menyukainya atau tidak (Aldus Huxley)

53. Orang-orang hebat di bidang apapun bukan baru bekerja karena mereka terinspirasi, namun mereka menjadi terinspirasi karena mereka lebih suka bekerja. Mereka tidak menyia-nyiakan waktu untuk menunggu inspirasi (Ernest Newman)

54. Belajarlah dari kesalahan orang lain. Anda tak dapat hidup cukup lama untuk melakukan semua kesalahan itu sendiri (Martin Vanbee)

55. Dalam masalah hati nurani, pikiran pertama lah yang terbaik. Dalam masalah kebijaksanaan, pemikiran terakhirlah yang terbaik (Robert Hall)

56. Cara untuk menjadi di depan adalah memulai sekarang. Jika memulai sekarang, tahun depan Anda akan tahu banyak hal yang sekarang tidak diketahui, dan Anda tidak akan mengetahui masa depan jika Anda menunggu (William Feather)


57. Pahlawan bukanlah orang yang berani menetakkan pedangnya ke pundak lawan, tetapi pahlawan yang sebenarnya ialah orang yang sanggup menguasai dirinya ketika ia marah (Nabi Muhammad Saw.)

58. Ancaman nyata sebenarnya bukan pada saat komputer mulai bisa berfikir seperti manusia, tetapi ketika manusia mulai berfikir seperti komputer (Sydney Harris)

59. Orang-orang yang berhasil akan mengambil manfaat dari kesalahan-kesalahan yang ia lakukan, dan akan mencoba kembali untuk melakukan dengan cara yang berbeda (Dale Carnegie)

60. Hati yang penuh syukur bukan saja merupakan kebajikan yang terbesar, melainkan merupakan induk dari segala kebajikan yang lain (Cicero)

61. Semua yang dimulai dengan rasa marah, akan berakhir dengan rasa malu (Benjamin Franklin)

62. Apa yang nampak sebagai suatu kemurahan hati, sering sebenarnya tiada lain adalah ambisi yang terselubung, yang mengabaikan kepentingan-kepentingan kecil untuk mengejar kepentingan-kepentingan yang
lebih besar (La Roucefoucauld)

63. Tiga sifat manusia yang merusak adalah : kikir yang dituruti, hawa nafsu yang diikuti, serta sifat mengagumi diri sendiri yang berlebihan (Nabi Muhammad Saw.)

64. Kita semua hidup dalam ketegangan, dari waktu ke waktu, serta dari hari ke hari, dengan kata lain, kita adalah pahlawan dari cerita kita sendiri (Mary Mc Carthy)

65. Kerendahan hati menuntun pada kekuatan, bukan kelemahan. Mengakui kesalahan dan melakukan perubahan atas kesalahan adalah bentuk tertinggi dari penghormatan pada diri sendiri (John McCLoy)

66. Apapun tugas hidup kita, lakukanlah dengan baik. Seseorang semestinya melakukan pekerjaannya sedemikian baik sehingga mereka yang masih hidup, yang sudah mati dan yang belum lahir tidak mampu melakukannya lebih baik lagi (Marthin Luther King)

67. Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tetapi perjuanganmu lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri (Bung Karno)

68. Orang-orang yang gagal dibagi menjadi dua : mereka yang berpikir gagal padahal tidak pernah melakukannya, dan mereka yang melakukan kegagalan tapi tak pernah memikirkannya (John Charles Salak)

69. Kegagalan adalah sesuatu yang bisa kita hindari dengan tidak mengatakan apa-apa, tidak melakukan apa-apa dan tidak menjadi apa-apa (Denis Waitley)

70. Persahabatan adalah hal tersulit untuk dijelaskan di dunia ini. Dan, itu bukan soal yang Anda pelajari di sekolah. Tetapi, bila Anda tidak pernah belajar makna persahabatan, Anda benar-benar tidak belajar apa pun (Muhammad Ali)

71. Kebaikan hati adalah ketidakmampuan untuk tetap tenteram jika ada orang lain yang merasa gelisah, ketidakmampuan merasa nyaman jika ada orang merasa tidak nyaman, ketidakmampuan untuk tetap berperasaan enak apabila seorang tetangga sedang gundah (Samuel H. Holdenson)

72. Maafkanlah musuh-musuh Anda, tapi jangan pernah melupakan nama-namanya (John F. Kennedy)

73. Hal terbaik yang bisa Anda lakukan untuk orang lain bukanlah membagikan kekayaan Anda, tetapi membantu ia untuk memiliki kekayaannya sendiri (Benjamin Disraeli)

74. Ada dua macam manusia di dunia ini : mereka yang mencari alasan dan mereka yang mencari keberhasilan. Orang yang mencari alasan selalu mencari alasan mengapa pekerjaannya tidak selesai, dan orang yang mencari keberhasilan selalu mencari alasan mengapa pekerjaannya dapat terselesaikan (Alan Cohen)

75. Cintailah orang yang kau cintai sekedarnya saja, siapa tahu, pada suatu hari kelak, ia akan berbalik menjadi orang yang kau benci. Dan bencilah orang yang kau benci sekedarnya saja, siapa tahu, pada suatu hari kelak, ia akan berbalik menjadi orang yang kau cintai (Imam Ali RA)

76. Sebuah tong yang penuh dengan pengetahuan belum tentu sama nilainya dengan setetes budi (Phytagoras)

77. Bila rahasia sebuah atom dari atom-atom tersingkap, rahasia segala benda ciptaan, baik lahir maupun batin akan tersingkap, dan kau takkan melihat pada dunia ini atau dunia yang akan datang kecuali Tuhan (Syaikh Ahmad Al-Alawi)

78. Lebih baik menjaga mulut Anda tetap tertutup dan membiarkan orang lain menganggap Anda bodoh, daripada membuka mulut Anda dan menegaskan semua anggapan mereka (Mark Twain)

79. Kepuasan terletak pada usaha, bukan pada hasil. Berusaha dengan keras adalah kemenangan yang hakiki (Mahatma Ghandi)

80. Hal terindah yang dapat kita alami adalah misteri. Misteri adalah sumber semua seni sejati dan semua ilmu pengetahuan (Albert Einstein)

81. Orang-orang yang melontarkan kritik bagi kita pada hakikatnya adalah pengawal jiwa kita, yang bekerja tanpa bayaran (Corni Ten Boom)

82. Sukses berjalan dari satu kegagalan ke kegagalan yang lain, tapi kita kehilangan semangat (Abraham Lincoln)

83. Kata yang paling indah di bibir umat manusia adalah kata “Ibu”, dan panggilan yang paling indah adalah “ibuku”. Ini adalah kata yang penuh harapan dan cinta, kata manis dan baik yang keluar dari kedalaman hati. (Kahlil Gibran)

84. Sahabatmu adalah kebutuhan jiwamu yang terpenuhi. Dialah ladang hatimu, yang dengan kasih kau taburi dan kau pungut buahnya penuh rasa terima kasih. Kau menghampirinya di kala hati gersang kelaparan, dan mencarinya di kala jiwa membutuhkan kedamaian. Janganlah ada tujuan lain dari persahabatan kecuali saling memperkaya jiwa (Kahlil Gibran)

85. Seorang pecundang tak tahu apa yang dilakukannya bila kalah, tapi sesumbar apa yang dilakukannya bila menang. Sedangkan pemenang tak berbicara apa yang akan dilakukannya bila ia menang, tetapi tahu apa yang dilakukannya bila ia kalah (Eric Berne)

86. Seekor burung hantu yang bijaksana duduk di sebatang dahan. Semakin banyak ia melihat, semakin sedikit ia berbicara. Semakin sedikit ia berbicara, semakin banyak ia mendengar. Mengapa kita tidak seperti burung hantu yang bijaksana itu? (Edward Hersey Richards)

87. Pandanglah hari ini, kemarin sudah jadi mimpi. Dan esok hanyalah sebuah visi. Tetapi, hari ini yang sungguh nyata, menjadikan kemarin sebagai mimpi kebahagiaan, dan setiap hari esok adalah visi harapan (Alexander Pope)

88. Jadikan deritaku sebagai kesaksian, bahwa kekuasaan seorang presiden sekalipun ada batasnya. Karena kekuasaan yang langgeng hanyalah kekuasaan rakyat. Dan di atas segalanya adalah kekuatan Yang Maha Esa (Bung Karno)

89. Ia akan datang, dan pergi. Seorang penguasa, pengemis atau pertapa – setiap orang yang lahir pasti mati. Menghembuskan nafas terakhir di atas tahta, atau diseret ke dalam kubur dengan tangan dan kaki terikat, apa bedanya? (Kabir)

90. Satu-satunya yang harus kita takuti adalah ketakutan itu sendiri (Franklin D. Rosevelt)

91. Saya melihat seorang pemecah batu sedang memukul sebongkah batu padas sampai seratus kali tanpa kelihatan retak sedikit pun. Tapi, pada pukulan ke seratus satu kali, batu itu pecah menjadi dua. Saya tahu bahwa bukan pukulan terakhir itu yang membelah batu, tapi semua pukulan yang sudah dilakukan sebelumnya (Jacob Riis)

92. Jika Anda membiarkan sesuatu yang kecil berlalu, Anda akan menemukan kedamaian yang kecil juga. Jika Anda membiarkan lebih banyak hal berlalu, Anda akan meraih lebih banyak kedamaian. Jika Anda benar-benar membiarkan seluruhnya berlalu, Anda akan mendapatkan seluruh kedamaian (Ajahn Chah)

93. Apa perbedaan antara hambatan dan kesempatan? Perbedaannya terletak pada sikap kita dalam memandangnya. Selalu ada kesulitan dalam setiap kesempatan dan selalu ada kesempatan dalam setiap kesulitan. (J. Sidlow Baxter)

94. Musisi harus menciptakan musik. Pelukis harus menggoreskan lukisannya. Penyair harus menulis sajaknya. Mereka harus melakukannya agar mencapai puncak kedamaian dalam diri mereka sendiri. Seseorang harus menjadi apa yang mereka bisa jadi (Abraham Maslow)

95. Meski Anda menyembunyikan pikiran buruk dalam hati Anda, tetap akan terpancar kekuatan kelam. Pikiran cinta, meskipun tak mengucapkannya, maka dunia pun akan terasa lebih terang (Ella Wheeler Wilcox)

96. Kadang-kadang anda dapat mengatasi sebuah situasi sulit hanya dengan bersedia memahami orang lain. Sering yang paling dibutuhkan oleh seseorang adalah mengetahui bahwa ada seorang lain yang peduli tentang bagaimana perasaannya dan berusaha memahami posisi mereka (Brian Tracy)

97. Orang bijak adalah dia yang hari ini mengerjakan apa yang orang bodoh akan kerjakan tiga hari kemudian (Abdullah Ibnu Mubarak)

98. Kesempatan Anda untuk sukses di setiap kondisi selalu dapat diukur oleh seberapa besar kepercayaan Anda pada diri sendiri (Robert Collier)

99. Saya tak pernah menjumpai seseorang yang menderita karena terlalu banyak bekerja. Lebih banyak orang menderita karena terlalu banyak ambisi tetapi tak cukup berusaha (Dr. James Mantague)

100. Nilai manusia, bukan bagaiman ia mati, melainkan bagaimana ia hidup. Bukan apa yang telah ia perolah, melainkan apa yang telah ia berikan. Bukan apa pangkatnya, melainkan apa yang telah diperbuat dengan tugas yang diberikan Tuha kepadanya (Ministry)

101. Perhatikan perbedaan antara apa yang terjadi bila seseorang berkata, “Saya telah gagal tiga kali”, dan apa yang terjadi bila ia berkata, “Saya orang yang gagal”. (S. I. Hayakawa)

102. Saat berbicara mode, berenanglah mengikuti arus. Saat berbicara prinsip, tegarlah seperti batu karang (Thomas Jefferson)

103. Ada dua cara untuk menjalani hidup ini dengan mudah, percaya pada segala sesuatu atau meragukan segala sesuatu. Kedua cara tersebut membebaskan kita dari berfikir (Theodore Rubin)

104. Hidup dengan melakukan kesalahan akan tampak lebih terhormat daripada selalu benar karena tidak melakukan apa-apa (George Bernard Shaw)

105. Kegagalan adalah satu-satunya kesempatan untuk memulai lagi dengan lebih cerdik (Henry Ford)

106. Apapun fakta yang ada di depan kita tidak lebih penting dari sikap kita dalam menghadapinya, karena itulah yang menentukan keberhasilan atau kegagalan kita (Norman Vincent Peale)

107. Anda adalah produk dari lingkungan Anda. Maka, pilihlah lingkungan terbaik bagi pengembangan Anda menuju tujuan-tujuan Anda. Analisalah hidup Anda melalui lingkaran Anda. Apakah hal-hal di sekitar Anda membatu Anda menuju sukses atau malah menahan Anda? (W. Clement Stone)

108. Kita harus saling memaafkan dan kemudian melupakan apa yang telah kita maafkan (Andrew Jackson)

109. Kebencian atau dendam tidak menyakiti orang yang tidak Anda sukai. Tetapi setiap hari dan setiap malam dalam kehidupan Anda, perasaan itu menggerogoti Anda (Norman Vincent Peale)

110. Jangan pernah berpisah tanpa ungkapan kasih sayang untuk dikenang. Mungkin saja perpisahan itu ternyata untuk selamanya (Jean Paul Reatcher)

111. Maut bukanlah kehilangan terbesar dalam hidup. Kehilangan terbesar adalah apa yang mati dalam sanubari sementara kita masih hidup (Norman Cousins)

112. Ada yang mengukur hidup mereka dari hari dan tahun. Yang lain dengan denyut jantung, gairah dan air mata. Tetapi ukuran sejati di bawah mentari adalah apa yang telah engkau lakukan dalam hidup ini untuk orang lain (Confusius)

113. Kita adalah apa yang kita kerjakan berulang kali. Dengan demikian, kecemerlangan bukan tindakan, tetapi kebiasaan (Aristoteles)

114. Seorang pemimpin adalah orang yang melihat lebih banyak dari pada yang dilihat orang lain, melihat lebih jauh dari pada yang dilihat orang lain, dan melihat sebelum orang lain melihat (Leroy Eims)

115. Jangan biarkan orang lain mempengaruhi ide dan keputusan Anda. Dalam lima tahun ke depan, Anda lah – bukan mereka – yang harus hidup dengan pilihan yang Anda buat (Sarah Brklacich)

116. Bukalah mata sewaktu berjalan, karena bisa saja Anda akan bertemu kesempatan. Adapun kesempatan itu sendiri buta. Peganglah erat-erat, karena kesempatan datang dan pergi tanpa memberitahu (Anonim)

117. Sifat cinta sama seperti sifat air dan tanah. Apabila Anda tidak cukup menggali, yang Anda peroleh adalah air yang keruh. Apabila Anda cukup menggali, yang Anda peroleh adalah air yang bersih dan jernih (Hazrat Inayat Khan)

118. Tak ada rahasia untuk menggapai sukses. Sukses itu dapat terjadi karena persiapan, kerja keras dan mau belajar dari kegagalan (Gen Collin Powel)

119. Kita datang ke dunia ini sendiri, dan sendiri pula kita meninggalkannya. Di antara pintu masuk dan pintu keluar, kita menghabiskan waktu lain untuk mencari persahabatan (E. M. Dooling)

120. Mereka yang tidak bisa memaafkan orang lain menghancurkan jembatan yang akan dilewatinya (Confusius)

121. Tuhan menganugerahi Anda wajah, tapi kita harus memberikannya ekspresi (Anonim)

122. Manusia tidak dirancang untuk gagal, tapi manusia-lah yang gagal untuk merancang (William J. Siegel)

123. Hati Anda belum hidup kalau belum pernah mengalami rasa sakit. Rasa sakit karena cinta akan membuka hati, bahkan bila hati itu sekeras batu (Hazrat Inayat Khan)





1. Marah itu gampang. Tapi marah kepada siapa, dengan kadar kemarahan yang pas, pada saat dan tujuan yang tepat, serta dengan cara yang benar itu yang sulit. (Aristoteles)
2. Kesakitan membuat Anda berpikir. Pikiran membuat Anda bijaksana. Kebijaksanaan membuat kita bisa bertahan dalam hidup. (John Pattrick).
3. Jangan pernah melupakan apa pun yang dikatakan seseorang ketika ia marah, karena akan seperti itu pulalah perlakuannya pada Anda.(Henry Ward Beecher)
4. Keberhasilan adalah kemampuan untuk melewati dan mengatasi dari satu kegagalan ke kegagalan berikutnya tanpa kehilangan semangat. (Winston Chuchill)
5. Bakat terbentuk dalam gelombang kesunyian, watak terbentuk dalam riak besar kehidupan. (Goethe)
6. Secara teoritis saya meyakini hidup harus dinikmati, tapi kenyataannya justru sebaliknya – Karena tak semuanya mudah dinikmati. (Charles Lamb)
7. Orang yang menginginkan impiannya menjadi kenyataan, harus menjaga diri agar tidak tertidur. (Richard Wheeler)
8. Bila Anda ingin bahagia, buatlah tujuan yang bisa mengendalikan pikiran, melepaskan tenaga, serta mengilhami harapan Anda,(Andrew Carnegie).
9. Kita hanya berfikir ketika kita terbentur pada suatu masalah.(John Dewey)
10.Kesalahan orang lain terletak pada mata kita, tetapi kesalahan kita sendiri terletak di punggung kita.(Ruchert)
11.Yang baik bagi orang lain adalah selalu yang betul-betul membahagiakannya. (Aristoteles)
12.Semua yang riil bersifat rasional dan semua yang rasional bersifat riil. (Hegel)
13.Sebelum menolong orang lain, saya harus dapat menolong diri sendiri. Sebelum menguatkan orang lain, saya harus bisa menguatkan diri sendiri dahulu. (Petrus Claver)
14.Lebih baik bertempur dan kalah daripada tidak pernah bertempur sama sekali. (Arthur Hugh Clough)
15.Hidup adalah lelucon yang baru saja dimulai. (W.S. Gilbert)
16.Orang yang bisa menggunakan dan menyimpan uang adalah orang yang paling bahagia, karena ia memiliki kedua kesenangan. (Samuel Johnson)
17.Kebijaksanaan tidak pernah berbohong. (Homer)
18.Tuhan sering mengunjungi kita, tetapi kebanyakan kita sedang tidak ada di rumah. (Joseph Roux)
19.Seorang pendengar yang baik mencoba memahami sepenuhnya apa yang dikatakan orang lain. Pada akhirnya mungkin saja ia sangat tidak setuju, tetapi sebelum ia tidak setuju, ia ingin tahu
dulu dengan tepat apa yang tidak disetujuinya. (Kenneth A. Wells)
20.Seorang pria sudah setengah jatuh cinta kepada wanita yang mau mendengarkan omongannya dengan penuh perhatian. (Brenden Francis)
21.Kebahagian hidup yang sebenarnya adalah hidup dengan rendah hati. (W.M. Thancheray)
22.3×25 Watt ≠ 75 Watt
Sebuah bola lampu berukuran 75 watt kelihatan bersinar lebih terang dibandingkan dengan tiga buah bola lampu 25 Watt yang dinyalakan bersamaan.
23.Dari semua hal, pengetahuan adalah yang paling baik, karena tidak kena tanggung jawab maupun tidak dapat dicuri, karena tidak dapat dibeli, dan tidak dapat dihancurkan. (Hitopadesa)
24.Bila orang mulai dengan kepastian, dia akan berakhir dengan keraguan. Jika orang mulai dengan keraguan, dia akan berakhir dengan kepastian. (Francis Bacon)
25.Cuma sedikit orang yang menginginkan kebebasan, kebanyakan hanya menginginkan seorang tuan yang adil. (Gaius Sallatus Crispus)
26.Tak diinginkan, tak dicintai, tidak diperhatikan, dilupakan orang, itu merupakan derita kelaparan yang hebat, kemiskinan yang lebih besar daripada orang yang tak bisa makan. Kita harus saling merasakan hal itu. (Ibu Teresa)
27.Pengalaman bukan saja yang telah terjadi pada diri Anda. Melainkan apa yang Anda lakukan dengan kejadian yang Anda alami. (Aldous Huxley)
28.Dunia adalah komedi bagi mereka yan memikirkannya, atau tragedi bagi mereka yang merasakannya. (Harace Walpole)
29.Saya percaya kata managing berarti memegang burung dara di kepalan tangan. Kalau terlalu kencang ia akan mati. Tapi bila terlalu kendur, bisa terlepas. (Tommy Lasorda)
30 Sejarah manusia merupakan tanah pemakaman dari kebudayaan-kebudayaan yang tinggi, yang rontok karena mereka tidak mampu melakukan reaksi sukarela yang terencana dan rasional untuk menghadapi tantangan. (Erich Fromm)
31.Kemajuan merupakan kata yang merdu. Tetapi perubahanlah penggeraknya dan perubahan mempunyai banyak musuh. (Robert F. Kennedy)
32.Kita mengajarkan disiplin untuk giat, untuk bekerja, untuk kebaikan, bukan agar anak-anak menjadi loyo, pasif, atau penurut. (Maria Montessori)
33.Tugas dan pendidikan ialah mengusahakan agar anak tidak mempunyai anggapan keliru bahwa kebaikan sama dengan bersikap loyo dan kejahatan sama dengan bersikap giat. (Maria Montessori)
34.Kemampuan menertibkan keinginan merupakan latar belakang dari watak. (John Locke 1632-1704)
35.Kebahagian dari setiap negara lebih bergantung pada watak penduduknya daripada bentuk pemerintahannya. (Thomas Chandler Haliburton 1796-1865)
36.Menyikat lantai dan mencuci pispot sama mulianya seperti menjadi presiden. (Richard M. Nixon)
37.Jangan pernah membanting pintu, siapa tau kita harus kembali. (Don Herold)
38.Diplomat ialah orang yang selalu ingat pada ulang tahun seorang wanita tetapi tidak pernah ingat berapa umur wanita itu. (Robert Frost)
39.Orang yang paling tidak bahagia ialah mereka yang yang paling takut pada perubahan. (Mignon McLaughlin)
40.Kalau manusia berangsur menjadi tua, umumnya ia cendrung menetang perubahan, terutama perubahan ke arah perbaikan. (John Steinbeck)
41.Selama hidup saya yang sudah 87 tahun ini, saya telah menyaksikan serentetan revolusi teknologi. Tetapi tidak satu pun diantaranya yang tidak membutuhkan watak yang baik atau kemampuan untuk berfikir. (Bernard M. Baruch)
42.Pendidikan mempunyai akar yang pahit, tapi buahnya manis.(Aristoteles)
43.Pendidikan mengembangkan kemampuan, tetapi tidak menciptakannya. (Voltaire)
44.Pendidikan yang baik tidak menjamin pembentukan watak yang baik. (Fonttenelle)
45.Setelah makan, pendidikan merupakan kebutuhan utama rakyat. (Danton)
46.Kerendahan hati disukai orang-orang terkenal. Namun orang yang bukan apa-apa sulit untuk rendah hati. (Paul Valěry)
47.Emansipasi merupakan seni untuk berdiri di atas kaki sendiri namun dipeluk tangan orang lain. (Alex Winter)
48.Sebelum menikah saya mempunyai enam teori tentang bagaimana mendidik anak. Kini saya mempunyai enam anak dan tidak mempunyai teori. (John Wilmot, Earl of Rochester 1647-1680)
49.Kebahagiaan itu seperti batu arang, ia diperoleh sebagai produk sampingan dalam proses pembuatan sesuatu. (Aldous Huxley)
50.Dari pesawat terbang yang saya cintai, saya melihat ilmu pengetahuan yang saya puja memusnahkan kebudayaan, padahal saya mengharapkan mereka dimanfaatkan untuk kebudayaan. (Charles A. Lindbergh, Jr.)
51.Harapan adalah tiang yang menyangga dunia. (Pliny the Elder)
52.Alat penghemat kerja yang paling populer sampai saat ini masih tetap suami yang berada. (Joey Adams)
53.Seorang arkeolog merupakan suami yang terbaik yang bisa diperoleh wanita; makin tua si istri,
makin besar minat suami terhadapnya. (Agatha Cristie)
54.Saya lebih suka lamunan untuk masa akan datang daripada sejarah masa lalu. (Thomas Jefferson 1743-1826)
55.Jangan memberi nasehat kalau tidak diminta. (Erasmus)
56.Manusia mudah dibohongi oleh orang yang dicintainya. (Molire)
57.Sebelum menulis, belajarlah berpikir dulu. (Boileau)
58.Orang yang berjiwa cukupan, merasa bisa menulis dengan hebat. Orang yang berjiwa besar merasa bisa menulis cukupan. (La Bruyère)
59.Kemenangan yang paling indah adalah bisa menaklukkan hati sendiri. (La Fontaine)
60.Tidak ada yang selembut dan sekeras hati. (G.C. Lichtenberg)
61.Lebih baik mengerti sedikit daripada salah mengerti. (A. France)
62.Orang memerlukan dua tahun untuk berbicara, tetapi limapuluh tahun untuk belajar tutup mulut. (Ernest Hemingway)
63.Penulis buku jarang intelektual. Intelektual ialah mereka yan berbicara tentang buku yang ditulis orang lain. (Françoise Sagan)
64.Orang yang mencemarkan udara dengan pabriknya dan anak ghetto yang memecahkan kaca etalase toko menunjukkan hal yang sama. Mereka tidak peduli pada orang lain. (Dhaniel Patrick Moynihan)
65.Mereka yang bermimpi di siang hari akan lebih menyadari bahaya yang luput dari penglihatan mereka yang mimpi di malam hari. (Edgar Allen Poe)
66.”Mulai” adalah kata yang penuh kekuatan. Cara terbaik untuk menyelesaikan sesuatu adalah, “mulai”.Tapi juga mengherankan, pekerjaan apa yang dapat kita selesaikan kalau kita hanya memulainya. (Clifford Warren)
67.Saya tak hanya menggunakan semua kecerdasan yang dimiliki otak melainkan juga yang dapat saya pinjam. (Woodrow Wilson)
68.Yang kalah adalah wujud hukuman atas kegagalan. Pemenang adalah penghargaan atas kesuksesannya. (Bob Gilbert)
69.Bila Anda mengatakan apa yang Anda pikirkan, jangan harap hanya mendengar apa yang Anda sukai. (Malcom S. Forbes)
70.Kesulitan itu ibarat seorang bayi. Hanya bisa berkembang dengan cara merawatnya. (Douglas Jerrold)