Selamat Datang d Blog saya

Asalamu Alaikum wr.wb, Pertama-tama Saya Ucapkan Terima kasih banyak Karena telah sempat mampir d Blog Saya dan tak lupa juga saya meminta maaf karena Blog ini belum terlalu sempurna, maklum masi dalam proses pembelajaran Untuk menjadikan Blog ini ketahap yang lebih baik lagi agar bisa menyajikan data-data penting.

Jumat, 12 Agustus 2011

Berlakunya Hukum Pidana menurut ruang tempat dan waktu


 TUGAS : HUKUM PIDANA


Berlakunya Hukum Pidana menurut ruang tempat dan waktu








                                                                 OLEH  :

HARDIANSYAH

                                                    FAKULTAS HUKUM
UNUVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2010


KATA PENGANTAR


Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan rahmatNya penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Tujuan penulisan makalah ini yaitu untuk mengentahui dan menganalisa berlakunya Hukum Pidana menurut ruang, tempat dan waktu.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis juga mendapat banyak bantuan dari pihak lain baik secara moral maupun maupun material. Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen mata kuliah Hukum Pidana merupakan pembimbing utama dalam penyusunan makalah ini.
Penulis berharap semoga makalah ini dapat diterima dengan baik dan dapat berguna bagi seluruh pembaca juga bagi kemajuan pendidikan di negara Indonesia. Atas perhatiannya penulis ucapkan terima kasih.
                               




                                                                                              Kendari,   Maret 2010


                                                                                 Penulis

                                                     



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR………………….………………………………………………(!)
DAFTAR ISI…………………………….……………………………………………..(!!)
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang……………………………………………………………………...
1.2.  Masalah……………………………………………………………………………..
1.3.  Tujuan Penulisan……………………………………………………………………
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1. Berlakunya Hukum Pidana menurut ruang…………………………………………
2.2. Berlakunya Hukum Pidana Menurut waktu………………………………………..
2.3. Berlakunya Hukum Pidana menurut tempat………………………………………
BAB 3 PENUTUP
3.1. Kesimpulan………………………………………………………………………...
3.2. Saran……………………………………………………………………………….
DAFTAR PUTAKA














                                                                    BAB 1
PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang
            Seperti yang kita ketahui Hukum Pidana adalah sebuah aturana-aturan yang mempunyai sangsi kurungan, putusan bebas, putusan pidana dan lepas dari tuntutan pidana.  Tindak pidana merupakan penderitaan baik berupa fisik maupun psikis, ialah perasaan tidak senang, sakit hati, amarah, tidak puas, terganggunya ketentraman bathin. Hal ini bukan dirasakan oleh pelaku kajahatnnya saja, akan tetapi semua masyarakat pada umumnya. Untuk itu diberikan pembalasan yang setimpal (sudut objektif) kepada pelakunya. Ada beberapa dasar dalam pertimbangan pembalasan ini dilaksanakan, antara lain:
1. Pertimbangan dari Sudut Ketuhanan
    Pandangan dari sudut keagamaan, bahwa hukum adalah aturan yang bersumber    
    pada aturan Tuhan yang diturunkan melalui perintah negara sebagai abdi atau wakil
    Tuhan di dunia. Keadilan ketuhanan yang dilaksanakan di dunia harus dijalankan
    secara mutlak, barangsiapa yang melanggarnya dibalas dengan sanksi yang setimpal.    
    Pidana merupakan penjelmaan dari keadilan ketuhanan dan harus dijalankan kepada   
    setiap pelanggaranya. Pandangan ini dianut Thomas van Aquino, Stahl dan Rambonet.
2. Pandangan dari Sudut Etika (de ethische vergelding theorie)
Menurut Immanuel Kant, setiap kejahatan haruslah diikuti dengan pidana yang           merupakan syarat etika. Negara mempunyai hak dan wewenang untuk menjatuhkan pidana yang dituntut oleh etika tersebut. Penjatuhan ini harus tetap dilaksanakan walaupun tidak ada manfaat bagi masyarakat ataupun yang bersangkutan, karen berdasarkan etika.


3. Pandangan Alam Pikiran Dialetika (de dialektische vergeldings theorie)
Pidana harus mutlak adanya sebagai reaksi terhadap setiap kejahatan. Hukum adalah     kenyataan (these), bagi siapa yang melanggar hukum berarti mengingkari kenyataanadanya hukum (anthi these). Untuk itu harus diikuti pidana ketidakadilan bagi pelakunya sebagai tegaknya hukum. Menurut Hegel teori ini didasarkan pada alam pikiran dialetika.
4. Pandangan Aesthetica dari Herbart (de Aesthetica theorie)
Teori ini berpangkal pada pikiran bahwa apabila kejahatan tidak dibalas, mak akan menimbulkan rasa ketidaakpuasan pada masyarakat. Agar masyarakat dapat terpuaskan, dari sudut aesthetica harus dibalas dengan penjatahan pidana yang setimpal pada pelakunya, dalam arti sama berat, sama sakit, sama penderitaan yang dialami oleh korban.
5. Pandangan dari Heymans
Didasarkan pada niat pelaku, setip niat yang tidak bertentangan dengan kesusilaan dapat dan layak diberikan kepusan, tetapi yang bertentangan tidak perlu diberikan kepuasan (penderitaan yang adil).
Menurut Leo Polak, pandangan ini tidak memberikan balasan, tetapi penderitaan lebih bersifat pencegahan (prefentif).
6. Pandangan dari Kranenburg
Berdasarkan asas keseimbangan, pembagian syarat-syarat untuk mendapatkan keuntungan dan kerugian, sehingga dalam hukum masyarakat mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat. Setiap orang akan mendapatkan keuntungan dan kerugian.
Apabila seseorang melakukan penderitaan kepada orang lain, maka akan seimbang jika ia mendapatkan penderitaan yang sama besar kepada orang lain tersebut.



1.2. Masalah
Adapun masalah dari makalah ini yaitu: Bagaimana berlakunya Huum Pidana      
       menurut ruang, tempat dan waktu ?.

1.3. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini yaitu :
·                 Mengetahui berlakunya Hukum Pidana menurut ruang
·             Mengetahui berlakunya Hukum Pidana menurut waktu
·             Mengetahui berlakunya Hukum Pidana menurut tempat





















BAB 2
PEMBAHASAN

2.1. Berlakunya Hukum Pidana menurut ruang
A. Pentingnya Teori Pemidanaan
            Sebelumnya telah dibahas mengenai hukum pidana subjektif dan hukum pidana objektif. Mengenai teori-teori pemidanaan ini berhubungan langsung dengan pengertian hukum pidana subjektif. Teori ini mencari dan menerangkan dasar hak negara dalam menjatuhkan dan menjalankan pidana. Hal ini dimaksudkan bahwa negara dalam menjalankan fungsinya menjaga dan melindungi kepentingan hukum dengan cara melanggar kepentingan hukum dan hak pribadi seseorang.
Melihat pidana yang diancamkan (Pasal 10 KUHP) apabila telah diterapkan, maka justru menyerang kepentingan hukum dan hak pribadi manusia yang sebenarnya dilindungi oleh hukum. Tentu dalam menjalankan hak pidana subjektif ini sangat besar sehingga hanya dimiliki oleh negara saja, yang berkewajiban menyelenggarakan dan mempertahankan ketertiban masyarakatnya. Sehingga dengan tanggung jawab tersebut negara diberi hak dan wewenang melalui alat-alatnya untuk menjatuhkan dan menjalankan pidana.
Mengenai dasar hak dan wewenang negara dalam menjatuhkn dan menjalankan pidana terdapat beberapa teori, antara lain; teori absolute, teori relatif dan teori gabungan.
B. Teori Absolut atau Pembalasan (vergeldings theorien)
        
Dasar teori ini adalah pembalasan. Negara berhak menjatuhkan pidan kepada penjahat yang telah melakukan penyerangan dan perkosaan terhadap hak dan kepentingan hukum (pribadi, masyarakat atau negara) yang jelas dilindungi. Sehingga negara harus memberikan pidana yang setimpal dengan perbuatan kejahatan tersebut. Penjatahan pidana yang pada dasarnya adalah penderitaan pada penjahat dibenarkan karena penjahat telah mengakibatkan penderitaan kepada orang lain.
Dalam istilah jawa terdapat semboyan “utang pathi nyaur pathi”: membunuh juga harus dibunuh, tangan dibalas dengan tangan, mata balas mata, gigi sama gigi dan lain-lain. Dalam Al-Qur’an dijelaskan dalam Surat An-Nisa ayat 93:
Artinya:
Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya”. (QS. An-Nisa’: 9)
Tindakan pembalasan dalam penjtuhan pidana mempunyai dua arah, yaitu:
1. Ditujukan kepada penjahatnya (sudut subjektif dari pembalasan);
2. Ditujukan untuk memenuhi kepuasan dari perasaan dendam dikalangan masyarakat sudah  obyektif dari pembalasan  
Tindak pidana merupakan penderitaan baik berupa fisik maupun psikis, ialah perasaan tidak senang, sakit hati, amarah, tidak puas, terganggunya ketentraman bathin. Hal ini bukan dirasakan oleh pelaku kajahatnnya saja, akan tetapi semua masyarakat pada umumnya. Untuk itu diberikan pembalasan yang setimpal (sudut objektif) kepada pelakunya. Ada beberapa dasar dalam pertimbangan pembalasan ini dilaksanakan, antara lain:
1. Pertimbangan dari Sudut Ketuhanan
 Pandangan dari sudut keagamaan, bahwa hukum adalah aturan yang bersumber pada    aturan Tuhan yang diturunkan melalui perintah negara sebagai abdi atau wakil Tuhan di dunia. Keadilan ketuhanan yang dilaksanakan di dunia harus dijalankan secara mutlak, barangsiapa yang melanggarnya dibalas dengan sanksi yang setimpal. Pidana merupakan penjelmaan dari keadilan ketuhanan dan harus dijalankan kepada setiap pelanggaranya. Pandangan ini dianut Thomas van Aquino, Stahl dan Rambonet.
2. Pandangan dari Sudut Etika (de ethische vergelding theorie)
Menurut Immanuel Kant, setiap kejahatan haruslah diikuti dengan pidana yang merupakan syarat etika. Negara mempunyai hak dan wewenang untuk menjatuhkan pidana yang dituntut oleh etika tersebut. Penjatuhan ini harus tetap dilaksanakan walaupun tidak ada manfaat bagi masyarakat ataupun yang bersangkutan, karen berdasarkan etika.
3. Pandangan Alam Pikiran Dialetika (de dialektische vergeldings theorie)
Pidana harus mutlak adanya sebagai reaksi terhadap setiap kejahatan. Hukum adalah kenyataan (these), bagi siapa yang melanggar hukum berarti mengingkari kenyataan adanya hukum (anthi these). Untuk itu harus diikuti pidana ketidakadilan bagi pelakunya sebagai tegaknya hukum. Menurut Hegel teori ini didasarkan pada alam pikiran dialetika.
4. Pandangan Aesthetica dari Herbart (de Aesthetica theorie)
Teori ini berpangkal pada pikiran bahwa apabila kejahatan tidak dibalas, maka akan.menimbulkan rasa ketidaakpuasan pada masyarakat. Agar masyarakat dapat terpuaskan, dari sudut aesthetica harus dibalas dengan penjatahan pidana yang setimpal pada pelakunya, dalam arti sama berat, sama sakit, sama penderitaan yang dialami oleh korban.
5. Pandangan dari Heymans
Didasarkan pada niat pelaku, setip niat yang tidak bertentangan dengan kesusilaan dapat dan layak diberikan kepusan, tetapi yang bertentangan tidak perlu diberikan kepuasan (penderitaan yang adil). Menurut Leo Polak, pandangan ini tidak memberikan balasan, tetapi penderitaan lebih bersifat pencegahan (prefentif).
6. Pandangan dari Kranenburg
Berdasarkan asas keseimbangan, pembagian syarat-syarat untuk mendapatkan keuntungan dan kerugian, sehingga dalam hukum masyarakat mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat. Setiap orang akan mendapatkan keuntungan dan kerugian.
Apabila seseorang melakukan penderitaan kepada orang lain, maka akan seimbang jika ia mendapatkan penderitaan yang sama besar kepada orang lain tersebut.
C. Teori Relatif dan Teori Tujuan (doel theorien)
Teori ini berpokok pada dasar pidana adalah alat untuk menegagkan tata tertib (hukum) dalam masyarakat. Pidana merupakan alat untuk mencegah timbulnya suatu kejahatan dengan tujuan tata tertib masyarakat tetap terpelihara. Tujuan pidana ialah tata tertib masyarakat, sehingga mempunyai tiga sifat, yaitu:
a). Bersifat menakut-nakuti (afschrikking);
b). Bersifat memperbaiki (verbetering/reclasering);
c). Bersifat membinasakan (onschadelijk maken).
Sifat pencegahan dalam teori ini ada dua macam, yaitu:
1.   Teori Pencegahan Umum
          Dalam teori umum, teori pidana yang bersifat menakut-nakuti merupakan teori yang paling lama dianut orang. Pidana yang dijatuhkan pada penjahat ditujukan agar orang (umum) menjadi takut untuk berbuat kejahatan. Penjahat yng mengalami penderitan sebagai contoh kepada masyarakat agar tidak diikuti langkahnya.
Teori ini dianut oleh negara-negara Eropa Barat sebelum revolusi Perancis (1789-1794), pelaksanaan pemidanaan harus dilakukan secara kejam dan di muka umum.
Tetapi pemidanaan dengan eksekutif yang kejam ini ditentang banyak orang, misalnya Beccaria (1738-1794), menyatakan hukum pidana harus diatur dan dikodifikasikan secara jelas dan pasti tentang perbuatan-perbuatan pidana dan ancaman yang jelas. Selain itu menghendaki penghapusan pidn yang kejam dan diganti dengan pemidanaan yang memperlihatkan perikemanusiaan, sama beratnya dan ukurannya sesuai apa yang ia lakukan.
          Von Feurbach (1775-1833), menyatakan sifat menakut-nakuti bukanlah penjatahan pidana inkonkrit, tetapi ancaman yang ditentukan dalam UU. Ancaman dan sanksi harus jelas dan pasti dan diketahui oleh khalayak umum sehingga mereka takut untuk melakukan kejahatan. Ancaman tersebut menimbulkan tekanan dan pengaruh kejiwaan bagi setiap orang, yang menahan orang untuk melakukan kejahatan. Akan tetapi teori pencegahan umum (teori feuerbach) ini mempunyai beberapa kelemahan antara lain:
     a).   Penjahat yang telah menjalani hukuman bahkan beberapa kali tidak lagi merasa takut, karena sudah pernah mengalaminya. Bahkan ia merasa terbiasa terhadap sanksi yang terimanya
      b). Ancaman yang telah ditetapkan tersebut terkadang tidak sesuai dengan pelanggaran. Ancaman pidana bersifat abstrak, sedangkan pidana yang dijatuhkan bersifat konkret. Antara ancaman dan pidana yang dilakukan terkadang tidak sesuai;
      c). Pelaku kejahatan yang kurang mengerti akan hukum atau bodoh, perasaa takut      tersebut tidak lagi timbul bahkan tidak sama sekali, sehingga mereka tetap melakukan kejahatan.
         Berdasarkan kelemahan ini teori ini menitikberatkan pada penjatahan pidana secara konkret oleh hakim pad pelaku kejahatan, yang dipelopori oleh Muller. Pencegahan kejahatan bukan terletak pada eksekusi yang kejam atau ancaman yang berat, melainkan penjatuhan pidananya yang melebihi berat tindak pidannya (inkonkrito), sehingga masyarakat merasa takut untuk melakukan tindak kejahatan.
2. Teori Pencegahan Khusus
         Tujuan pidana adalah mencegah pelaku kejahatan yang telah dipidana agar ia tidak mengulangi lagi melakukan kejahatan dan mencegah kepada orang yang telah berniat buruk untuk tidak mewujudkan niatnya itu ke dalam bentuk perbuatan nyata
2.2. Berlakunya Hukum Pidana menurut waktu
Asas Legalitas
        Pada zaman Romawi kuno, suatu perbuatan dianggap tindak pidana dan
jenis pidananya ditentukan raja, tanpa adanya aturan yang jelas perbuatan
mana yang dianggap tindak pidana dan jenis pidana apa yang diterapkan. Hal
ini dianggap kejam dan sangat bergantung kepada pendapat pribadi raja. Oleh
karena itu, pada saat memuncakknya reaksi terhadap kekuasaan raja yang
absolut, ide asas legalitas dicetuskan oleh Montesqueau tahun 1748 (L’esprit
des Lois) dan J.J. Rousseau tahun 1762 (Du Contract Social) untuk menghindari tindakan sewenang-wenang raja/penguasa terhadap rakyatnya. Asas ini pertama kali disebut dalam Pasal 8 Declaration des droits de L’homme et du citoyen (1789), sebuah undang-undang yang keluar pada tahun pecahnya Revolusi Perancis. Selanjutnya Napoelon Bonaparte memasukkan asas legalitas dalam Pasal 4 Code Penal dan berlanjut pada Pasal 1 WvS Nederland 1881 dan Pasal 1 WvSNI 1918. Pasal 1 (1) KUHP mengatur asas legalitas tersebut sebagai berikut: “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan”. Anselm von Feuerbach dalam bukunya Lehrbuch des peinlichen Recht (1801) merumuskan asas legalitas dengan “nullum delictum nulla poena siena praevia lege poenali” (tidak ada tindak pidana, tidak ada pidana, tanpa undangundang pidana yang mendahului) yang berkaitan dengan teori paksaan psikis yang dicetuskannya.

Konsekuensi Asas Legalitas Formil

1. Suatu tindak pidana harus dirumuskan/disebutkan dalam peraturan
    perundang-undangan.
    Konsekuensi:
    a. Perbuatan seseorang yang tidak tercantum dalam undang-undang
        sebagai tindak pidana juga tidak dapat dipidana.
    b. Ada larangan analogi untuk membuat suatu perbuatan menjadi tindak pidana.
    Peraturan perundang-undangan itu harus ada sebelum terjadinya tindak pidana.
2. Peraturan perundang-undangan itu harus ada sebelum terjadinya tindak pidana.
    Konsekuensi: aturan pidana tidak boleh berlaku surut (retro aktif), dasar
    pikirannya:
    a. menjamin kebebasan individu terhadap kesewenang-wenangan penguasa.
    b. berhubungan dengan teori paksaan psikis dari Anselem von Feuerbach, bahwa si  calon pelaku tindak pidana akan terpengaruhi jiwanya, motif untuk berbuat tindak pidana akan ditekan, apabila ia mengetahui bahwa perbuatannya akan mengakibatkan pemidanaan terhadapnya.
Di negara-negara yang menganut faham individualistis asas legalitas ini   dipertahankan, sedangkan di negara yang sosialis asas ini banyak yang tidak dianut lagi seperti Soviet yang menghapus sejak tahun 1926.
   Asas Legalitas Materiel
Menurut asas legalitas formil di atas, tidak ada perbuatan yang dilarang
dan diancam dengan pidana kecuali telah ditentukan dengan aturan pidana. Hal
ini menjadikan masalah, jika menurut hukum adat/masyarakat adat ada sebuah
perbuatan yang menurut mereka kejahatan, namun menurut KUHP bukan
kejahatan (dengan tidak dicantumkan di dalam KUHP).
Oleh karena itu dahulu Pasal 14 (2) UUDS 1950 telah menyebutkan
aturan ini, bahwa asas legalitas meliputi juga aturan hukum tidak tertulis.
Sedangkan di dalam KUHP hanya menggunakan kata-kata “…perundangundangan…”
yang berarti bersifat asas legalitas formil (tertulis).
Dengan tidak berlakunya lagi UUDS 1950, posisi hukum pidana adat/tidak
tertulis tetap diakui. Hal ini di dasarkan pada:
a. Pasal 5 (3) sub b Undang-undang No. 1 Drt. 1951.
   “Bahwa suatu perbuatan menurut hukum yang hidup harus dianggap suatu
perbuatan pidana, akan tetapi tiada bandingannya dalam Kitab HukumPidana Sipil,   maka dianggap dengan hukuman yang tidak lebih tiga bulan penjara dan/atau denda lima ratus rupiah, yaitu sebagai hukuman pengganti bilamana hukuman adat yang dijatuhkan tidak diikuti oleh pihak yang terhukum dan penggantian yang dimaksud dianggap sepadan oleh hakim dengan dasar kesalahan si terhukum.Bahwa hukuman adat yang dijatuhkan itu menurut pikiran hakim melampaui padanya dengan hukuman kurungan atau denda yang dimaksud di atas, maka atas kesalahan terdakwa dapat dikenakan hukuman pengganti setinggi 10 tahun penjara, dengan pengertian bahwa hukuman adat yang menurut paham hakim tidak selaras lagi dengan zaman senantiasa diganti seperti tersebut di atas. Bahwa suatu perbuatan menurut hukum yang hidup harus dianggap suatu perbuatan pidana dan yang ada bandingannya dalam Kitab Hukum Pidana Sipil, maka dianggap diancam dengan hukuman yang sama dengan hukuman bandingannya yang paling mirip kepada perbuatan pidana itu.”
 

  b. Pasal 27 ayat (1) Undang-undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuanketentuan
      Pokok Kekuasaan Kehakiman. “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib    menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.”

          Dengan demikian, Indonesia yang mengakui hukum yang hidup yang tidak
tertulis. Artinya tidak menganut asas legalitas formil secara mutlak, namun juga
berdasar asas legalitas materiil, yaitu menurut hukum yang hidup/tidak
tertulis/hukum adat. Artinya suatu perbuatan yang menurut hukum yang
hidup/adat dianggap sebagai tindak pidana, walaupun tidak dicantumkan dalam
undang-undang pidana, tetap dapat dianggap sebagai tindak pidana. Asas ini
berdasar pada Pasal 5 (3) sub b Undang-undang No. 1 Drt. 1951 dan Pasal 27
(1) Undang-undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman tersebut di atas.

   Asas Legalitas dalam Rancangan KUHP
 Rancangan KUHP memperluas eksistensi hukum tak tertulis sebagai
dasar patut dipidananya suatu perbuatan sepanjang perbuatan itu tidak ada
persamaannya atau tidak diatur dalam perundang-undangan. Ini untuk mewujudkan asas keseimbangan antara kepentingan individu dengan
kepentingan masyarakat dan antara kepastian hukum dengan keadilan. Pasal 1
(3) Konsep KUHP menyebutkan: “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) (tentang asas legalitas formil, pen.) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup yang menentukan bahwa menurut adat setempat seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan.”

  



   Asas Temporis Delicti
Pasal 1 ayat (1) di samping mengandung asas legalitas juga mengandung
asas lex temporis delictie yaitu tiap tindak pidana yang dilakukan seseorang
harus diadili menurut ketentuan pidana yang berlaku saat itu. Jika terjadi
perubahan perundang-undangan pidana setelah tindak pidana itu dilakukan
maka (Pasal 1 (2)) dipakailah ketentuan yang paling meringankan terdakwa.
Konsep KUHP lebih memperinci perubahan undang-undang pidana
tersebut. Perincian tersebut merupakan hasil perbandingan dengan KUHP
Korea dan Thailand.
   Selengkapnya Pasal (3) Konsep KUHP berbunyi:
  1. Jika terdapat perubahan undang-undangan sesudah perbuatan dilakukan
      atau sesudah tidak dilakukannya perbuatan, maka diterapkan peraturan
      perundang-undangan yang paling menguntungkan.
  2. Jika setelah putusan pemidanaan telah memperoleh kekuatan hukum tetap
      perbuatan yang dilakukan atau yang tidak dilakukan tidak lagi merupakan
      tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, maka
      narapidana dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan.
  3. Jika setelah pitisan pemidanaan telah memperolejh kekuatan hukum tetap,
perbuatan yang dilakukan atau yang tidak dilakukan diancam dengan
pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan yang
baru, maka putusan pemidanaan tersebut disesuaikan dengan batas-batas
pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru
2.3. Berlakunya Hukum Pidana menurut tempatnya
Jika di dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) KUHP mengatur berlakunya hukum
pidana Indonesia menurut waktu (kapan dilakukannya tindak pidana), maka
selanjutnya yang perlu diketahui adalah dimensi tempat atau dimana berlakunya
hukum pidana Indonesia sekaligus juga terkait dengan bagi siapa hukum pidana itu
diberlakukan.
Kekuatan berlakunya hukum pidana Indonesia menurut tempat ini diatur
dalam Pasal 2 s.d. 9 KUHP yang kemudian dikelompokkan menjadi empat asas,
yaitu asas teritorial, asas personal (nasional aktif), asas perlindungan (nasional
pasif) dan asas universal.
Asas Teritorial atau Asas Wilayah
Asas teritorial mengajarkan bahwa hukum pidana suatu negara berlaku di
wilayah negara itu sendiri. Asas ini merupakan asas pokok dan dianggap asas yang
paling tua karena dilandaskan pada kedaulatan negara. Memang menjadi
keniscayaan dan logis jika suatu ketentuan hukum suatu negara berlaku di seluruh
wilayah negara itu. Asas teritorial dianut oleh Indonesia dan disebutkan dalam Pasal 2 dan 3 KUHP. Dalam Pasal 2, yang menjadi patokan adalah wilayah dan tidak
mempersoalkan siapa yang melakukan tindak pidana di wilayah itu. Artinya,
siapapun, baik orang Indonesia maupun orang asing, yang melakukan tindak
pidana di dalam wilayah negara Indonesia maka diberlakukan hukum pidana
Indonesia.
Berdasar Konvensi Paris 13 Oktober 1919, wilayah Indonesia meliputi tanah
daratan, laut sampai 12 mil dan ruang udara di atasnya. Laut sampai 12 mil diukur
dari titik pantai dari pulau-pulau terluar. Jika berbatasan langsung dengan negara
tetangga yang jaraknya kurang dari 24 mil, maka diambil titik tengah sebagai
batasnya. Yang disebut sebagai wilayah Indonesia adalah wilayah negara Indonesia
sesuai dengan yang dimaksud pada waktu proklamasi kemerdekaan Indonesia yang
meliputi seluruh bekas wilayah Hindia Belanda. Wilayah ini kemudian dikukuhkan
dengan UU No. 7 Tahun 1976 yang memasukkan Timor Timur sebagai bagian dari
wilayah Indonesia.
Pasal 3 KUHP kemudian memperluas berlakunya asas teritorial dengan
memandang kendaraan air/perahu (vaartuig) sebagai ruang berlakunya hukum
pidana. Pasal 3 ini tidak memperluas wilayah Indonesia.
Arti harfiyah vaartuig adalah segala sesuatu yang dapat berlayar, yang dapat
bergerak di atas air. Namun berdasarkan hukum internasional, kendaraan air yang
dapat diberlakukan asas teritorial ini adalah kapal perang dan kapal dagang Iaut
terbuka yang diberlakukan ius passagii innoxii (ketentuan yang mengatur suatu
kapal yang lewat secara damai di wilayah laut negara lain).
Semula Pasal 3 KUHP tidak menyebut adanya kapal udara, karena saat KUHP
dibentuk belum dikenal adanya pesawat udara. Namun dengan keluarnya UU
Nomor 4 Tahun 1976 bunyi Pasal 3 ini kemudian diubah menjadi:
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi
setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di
dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.

Asas Personalitas atau Asas Nasionalitas Aktif
Asas personalitas bertumpu pada kewarganegaraan pelaku tindak pidana.
Artinya, hukum pidana suatu negara mengikuti ke manapun warga negaranya.
Dengan demikian, hukum pidana Indonesia akan selalu mengikuti warga negara
Indonesia ke mana pun ia berada. Dalam KUHP, asas ini diatur dalam Pasal 5 s.d.
7. Pasal 5 ayat (1) ke-1 menentukan sejumlah pasal yang jika dilakukan oleh
orang Indonesia di luar negeri maka diberlakukan hukum pidana Indonesia. Di sini
tidak dipersoalkan apakah tindak pidana tersebut dianggap sebagai kejahatan
menurut hukum pidana negara tempat orang Indonesia itu berada. Karena
dianggap membahayakan kepentingan negara Indonesia, maka sejumlah pasal
dalam Pasal 5 ayat (1) ke-1 tersebut tetap dapat diberlakukan hukum pidana
Indonesia. Pasal 5 ayat (1) ke-2 menentukan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku
bagi warga negara Indonesia yang di luar Indonesia melakukan tindak pidana yang
dianggap kejahatan bagi hukum pidana Indonesia dan di luar negeri tempat tindak
pidana dilakukan diancam dengan pidana. Angka ke-2 ini bertujuan agar orang
Indonesia yang melakukan tindak pidana kejahatan di luar negeri dan kemudian
pulang ke Indonesia sebelum diadili di luar negeri tidak bebas dari pemidanaan.

Namun demikian, negara Indonesia tidak akan menyerahkan warganya diadili di
luar Indonesia. Angka ke-2 ini juga membatasii bahwa yang dapat dipidana adalah yang
masuk kategori kejahatan. Artinya, jika ada orang Indonesia yang melakukan
tindak pidana di luar negeri kemudian pulang sebelum diadili di luar negeri, dan di
Indonesia perbuatannya dianggap sebagai pelanggaran, maka tidak akan diadili di Indonesia.
Ayat (2) dari Pasal 5 memperluas dalam hal penuntutan. Jadi, apabila ada
orang asing yang melakukan tindak pidana di luar negeri kemudian melarikan diri
ke Indonesia dan menjadi warga negara Indonesia, tidak membebaskan dia dari
penuntutan pidana.
Prinsip keseimbangan dalam asas ini ditunjukkan dalam Pasal 6, bahwa jika di
negara tempat dilakukannya tindak pidana tidak diancam dengan pidana mati,
maka ketika warga negara Indonesia itu melarikan diri ke Indonesia, di Indonesia
juga tidak akan dipidana mati.
Asas Perlindungan atau Asas Nasional Pasif
Asas perlindungan menentukan bahwa hukum pidana suatu negara berlaku
bagi perbuatan-perbuatan yang dilakukan di luar negeri, jika perbuatan tersebut
melanggar kepentingan negara yang bersangkutan. Asas tersebut juga
diberlakukan di Indonesia, sehingga hukum pidana Indonesia berlaku bagi tindak
pidana yang menyerang kepentingan hukum negara Indonesia, baik yang dilakukan
oleh warga negara Indonesia maupun bukan.
Asas perlindungan ini diatur dalam Pasal 4, 7, dan 8 KUHP, diperluas juga
dengan UU Nomor 4 Tahun 1976 tentang Kejahatan Penerbangan dan UU Nomor 7
Drt Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi. Dalam KUHP, beberapa tindak
pidana yang dikelompokkan ke dalam asas perlndungan adalah:
a. Kejahatan terhadap keamanan negara dan martabat Presiden (Pasal 104, 106,
    107, 108,   110, 111 bis ke-1, 127, dan 131).
b. Kejahatan tentang merk atau materai yang dikeluarkan oleh pemerinta Indonesia.
c. Pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas beban Indonesia
d. Kejahatan jabatan (Bab XXVIII Buku II KUHP)
e. Kejahatan pelayaran (Bab XXIX Buku II KUHP).



Tindak pidana-tindak pidana tersebut dianggap menyerang kepentingan
negara. Oleh karena itu, asas ini tidak berlaku jika terjadi pelanggaran terhadap
kepentingan individu/pribadi warga negara di luar negeri.
Asas Universal
Asas ini diberlakukan demi menjaga kepentingan dunia/internasional, yaitu
hukum pidana suatu negara dapat diberlakukan terhadap warga negaranya atau
bukan, di wilayah negaranya atau di luar negeri. Di sini, hukum pidana
diberlakukan melampaui batas kewilayahan dan personalitas. Siapapun dan di
manapun tindak pidana dilakukan, hukum pidana Indonesia dapat diterapkan.
Beberapa kejahatan yang dapat diberlakukan hukum pidana Indonesia
berdasarkan asas universal adalah:
a. Kejahatan mata uang yang dikeluarkan oleh negara tertentu (Pasal 4 sub ke-2
    KUHP) yang didasarkan pada Konvensi Jeneva 1929.
b. Kejahatan perampokan/pembajakan di laut/udara (Pasal 4 sub 4 KUHP yang
diperbaharui dengan UU Nomor 4 Tahun 1976 tentang Kejahatan
Penerbangan) yang didasarkan pada Deklarasi Paris 1858, Konvensi Tokyo
1963, Konvensi The Hague 1970, dan Konvensi Montreal 1971.
Istisna' Dalam Pasal 9 disebutkan bahwa berlakunya Pasal 2-5, 7, dan 8 dibatasi oleh
pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum Internasional. KUHP tidak
merinci hukum internasional mana yang membatasi pasal-pasal tersebut.
Dengan demikian, aturan ini cukup luas karena dimungkinkan adanya perubahan-
perubahan ketentuan berdasar pada hukum internasional.
Pengecualian yang didasarkan pada hukum internasional ini adalah hak
imunitas atau exterritorialitas. Hak imunitas adalah hak yang dimiliki oleh
seseorang terhadap tuntutan pidana dari negara tempat ia melakukan tindak
pidana. Hak imunitas ini didasarkan pada Perjanjian Wina 1961 yang dapat
diberlakukan bagi:
1. Kepala negara asing dan keluarganya
2. Duta besar negara asing dan keluarganya
3. Anak buah kapal perang negara asing
4. Pasukan negara sahabat yang berada di wilayah negara atas persetujuan
    negara yang bersangkutan.
Hukum Pidana Supra Nasional
Hukum pidana supra nasional berarti hukum pidana yang berada di "atas"
hukum pidana nasional. Artinya, jika terjadi suatu kejahatan tertentu tidak akan
diberlakukan dengan hukum pidana nasional suatu negara, akan tetapi
diberlakukan hukum pidana internasional yang didasarkan pada perjanjian-
perjanjian internasional.
Pemberlakukannya didasarkan pada perjanjian internasional ini mirip
dengan asas universal. Namun perbedaannya, dalam asas universal masih
menggunakan hukum pidana suatu negara, sedangkan dalam hukum pidana supra
nasional tidak lagi menggunakan hukum suatu negara, tetapi menggunakan hukum
pidana internasional.
Hukum pidana supra nasional diberlakukan terhadap pelanggaran HAM berat
yang melanggar hukum humaniter (perang) internasional. Tindak pidana-tindak
pidana yang masuk dalam kategori ini kemudian diatur dalam Konvensi Jenewa
1949 dan Protokol Tambahan I dan II 1977, di antaranya:
a. Perlakuan kejam, penyiksaan, penganiayaan, atau pengudungan
b. Serangan membabi buta terhadap penduduk sipil (non combatan)
c. Pembunuhan, perkosaan, kejahatan seksual, perampokan, dll.
Pengadilan internasional yang pernah dibentuk dengan dasar hukum pidana
internasional ini adalah:
a. International Military Tribunal Ad Hoc Nuremberg 1946
b. International Military Tribunal Ad Hoc Tokyo 1948
c. International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia (UCTY)
d. International Criminal Tribunal for the Rwanda
e. International Criminal Court berdasar Statuta Roma 1998



                                                                  BAB 3
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
            Kekuatan berlakunya hukum pidana Indonesia menurut tempat ini diatur
dalam Pasal 2 s.d. 9 KUHP yang kemudian dikelompokkan menjadi empat asas,
yaitu asas teritorial, asas personal (nasional aktif), asas perlindungan (nasional
pasif) dan asas universal. Kekuatan berlakunya hukum pidana Indonesia dapat kita di lihat melalui asas legalitas, asas legalitas materiel, asas legalitas dalam rancangan KUHP dan asas temporis delicti. Melihat pidana yang diancamkan (Pasal 10 KUHP) apabila telah diterapkan, maka justru menyerang kepentingan hukum dan hak pribadi manusia yang sebenarnya dilindungi oleh hukum. Tentu dalam menjalankan hak pidana subjektif ini sangat besar sehingga hanya dimiliki oleh negara saja, yang berkewajiban menyelenggarakan dan mempertahankan ketertiban masyarakatnya. Sehingga dengan tanggung jawab tersebut negara diberi hak dan wewenang melalui alat-alatnya untuk menjatuhkan dan menjalankan pidana.
Mengenai dasar hak dan wewenang negara dalam menjatuhkn dan menjalankan pidana terdapat beberapa teori, antara lain; teori absolute, teori relatif dan teori gabungan. 
3.2. Saran
 Dalam penulisan makala ini masih terdapat banyak kesalahan, kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat diharapkan penulis sebagai bahan penyempurnaan makala berikutnya. 
 
                                         









DAFTAR PUSTAKA

Htpp://www.berlakunya hokum pidana menurut ruang dan waktu.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar